Kian Marak, KSKP Bakauheni Amankan 1,5 Ton Daging Celeng - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, June 21, 2015

Kian Marak, KSKP Bakauheni Amankan 1,5 Ton Daging Celeng


LAMPUNG SELATAN - Penyelundupan daging babi hutan/celeng menjelang Ramadhan semakin marak. Bahkan murahnya harga daging celeng dibanding daging sapi, mengakibatkan celah tersebut dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk menyelundupkan daging celeng.

Lagi-lagi, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan mengamankan daging babi hutan/celeng ilegal. Daging celeng sebanyak 1,5 ton tanpa disertai dokumen tersebut diletakkan dalam kendaraan ekspedisi antarpulau tersebut, diamankan dari sebuah truk ekspedisi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Sabtu (20/6/2015), sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Kepala KSKP Bakauheni AKP Feria Kurniawan SIK, pengamanan truk pembawa daging celeng tersebut dilakukan terhadap truk warna oranye yang ditutupi terpal berwarna senada, dengan nomor polisi B 9517 UU asal Pekanbaru, Riau tujuan Serang, Banten.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata sang sopir mengaku membawa daging celeng asal Jambi yang diletakkan diantara muatan puluhan ball tissu bawaannya," ungkap AKP Feria Kurniawan saat dikonfirmasi di kantor KSKP Bakauheni Minggu (21/6/2015).

Kendaraan pengangkut daging celeng ilegal tersebut dikemudikan sopir bernama John Siahaan (30) yang beralamat di Pondok Kopi, Jakarta Timur. Daging celeng yang dibawa tersebut dimuat dalam 10 koli (karung) besar yang rata rata perkoli seberat 150 kilogram.

Berdasarkan pengakuan sopir kepada petugas KSKP Bakauheni, dirinya membawa muatan daging atas permintaan Silaban, warga daerah Sungai Lilin, Provinsi Jambi dengan upah Rp150.000 per karung dan mendapat upah sebanyak Rp1.500.000 untuk 10 karung. Rencananya daging celeng tersebut akan diterima oleh seseorang bernama Nababan di Serang, Banten.

Sementara itu untuk penyelidikan lebih lanjut barang bukti 1 unit truk pembawa daging celeng tersebut dibawa ke Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Kita langsung serahkan ke balai karantina pertanian untuk dilakukan proses sesuai undang undang karantina," ungkap AKP Feria Kurniawan.

Sementara itu menurut Penanggung jawab Kepala Kantor BKP Wilker Bakauheni, Drh. Azhar, sebelumnya Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni mengamankan sebanyak 500 kilogram daging celeng tanpa dokumen di dermaga 1 Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Penangkapan penyelundup daging celeng tanpa dokumen tersebut dilakukan dalam rangka operasi Kepatuhan Jelang Ramadhan yang telah diinstruksikan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian.

"Kami dari Balai Karantina Pertanian Kementerian Pertanian telah diinstruksikan untuk melakukan razia rutin jelang bulan Ramadhan untuk meminimalisir penyelundupan daging celeng ilegal," ujar Drh. Azhar.

Sebelum pengamanan daging celeng sebanyak 1,5 ton dalam truk bermuatan tissu, BKP juga sebelumnya telah mengamankan 500 Kg daging celeng  dari Bus Medan Jaya asal Medan, Sumatera Utara tujuan Jakarta dengan warna kuning, ungu kombinasi bernomor polisi BK 7614 DJ pada Senin (15/6) lalu. 

Saat diperiksa ditemukan 100 plastik yang diletakan dalam dua koli (karung) yang di dalamnya berisi daging celeng dalam ukuran 5 kilogram tiap plastiknya.

Drh. Azhar mengungkapkan, secara khusus kementerian pertanian telah menginstruksikan untuk memperketat peredaran daging dari Sumatera yang akan dibawa ke Pulau Jawa khususnya daging celeng karena dikuatirkan  peredaran daging celeng di Pulau Jawa akan disalahgunakan.

Secara khusus bahkan ditengarai daging celeng tersebut dikuatirkan akan disalahgunakan untuk pembuatan makannan jenis kornet bakso, sosis, dendeng atau bahkan dijual di pasar umum dengan cara dioplos dengan daging sapi.

Akibat perbuatannya, para pelaku penyelundupan daging celeng tersebut terancam dikenakan UU Karantina Pasal 31 UU No 16 Tahun 1992 pasal 31  ayat(1) dengan hukuman 3 tahun penjara dan atau denda 150 juta rupiah. (Widi)

Post Top Ad