H-4, Angkutan Barang di Lampung, Jawa, Bali, Dibatasi - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, June 23, 2015

H-4, Angkutan Barang di Lampung, Jawa, Bali, Dibatasi


LAMPUNG ONLINE -  Untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan Lebaran tahun ini, Pengoperasian angkutan barang dibatasi mulai 13 Juli 2015 (H-4) pukul 00.00 Wib s/d 19 Juli 2015 (H+1).

Pembatasan operasional angkutan barang tersebut hanya berlaku pada ruas jalan nasional di Provinsi Lampung, Pulau Jawa dan Provinsi Bali.

Hal itu dituangkan melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Djoko Sasono Nomor: SK.1364/AJ.201/DRJD/2015 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 2015.

Perdirjen tersebut menegaskan, yang dimaksud kendaraan angkutan barang meliputi; pengangkut bahan bangunan, truk tempelan/truk gandeng, kontener serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku pada kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, sembako, pupuk, susu murni dan barang antaran pos.

Untuk pengangkutan barang ekspor impor melalui kontener dari dan ke pelabuhan juga tidak diperbolehkan operasi selama H-4 s/d H+1 kecuali mendapat persetujuan tertulis atau dispensasi dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas pada jalur utama angkutan Lebaran.

Pengajuan dispensasi angkutan kontener ekspor impor diberikan persetujuan oleh Kepala Dinas Provinsi setempat asal keberangkatan barang dengan menetapkan ruas jalan yang dilalui dan jadwal waktu operasi.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Maradang Rasjid, mengatakan aturan pembatasan angkutan truk H-4 s/d H+1 selama angkutan Lebaran sudah lazim diberlakukan setiap menjelang Lebaran.

"Pengusaha truk sudah maklum dengan aturan tersebut jadi tidak ada masalah, lagipula Pengemudi truk juga sebagian berlebaran di kampung halamannya," ujarnya, seperti dilansir dari Bisnis pada Selasa (23/6/2015).

Rasjid mengatakan, meskipun diperbolehkan mengajukan dispensasi untuk pengangkutan kontener ekspor impor kepada instansi terkait, namun tidak banyak pengusaha yang memanfaatkan dispensasi tersebut. (*)

Post Top Ad