DPRD: Program Biling Pemkot Bandar Lampung Langgar Perda - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, June 20, 2015

DPRD: Program Biling Pemkot Bandar Lampung Langgar Perda


BANDAR LAMPUNG - Komisi IV DPRD Bandar Lampung menilai, program wali kota terkait bina lingkungan (Biling) melanggar peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pendidikan. Hal itu terungkap saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di gedung DPRD Bandar Lampung, Jumat (19/6/2015).

Anggota Komisi IV Imam Santoso menilai program bina lingkungan atau biling tahun 2015 telah melanggar Peraturan Daerah No.1 tahun 2012. Dalam perda tentang penyelenggaraan pendidikan tersebut dijelaskan bahwa kuota biling haya 30%, tapi prakteknya saat ini mencapai 70%.

"Kenapa kuota PPDB bina lingkungan tidak sesuai aturan awal perda No.1 tahun 2012. Seharusnya kuota PPDB reguler 70% dan bina lingkungan 30%," ujarnya.

Menurut Imam, perda jangan dilanggar. Jika memang kuota akan ditambah atau dikurang, harus melalui revisi perda. Komisi IV sangat setuju dengan program biling yang diadakan pemerintah asalkan sesuai dengan peraturan hukum yang ada, seperti dilansir Lampost.

Senada, Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Syarief Hidayat mengatakan penerima siswa melalui program biling ternodai, dengan banyaknya siswa berduit yang mendadak miskin agar diterima di sekolah favorit melalui program ini. Kuota 70% justru melampaui kuota yang ditetapkan oleh Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Idealnya program biling tetap mengedepankan kualitas pendidikan dan standarisasi. Bagi siswa yang tidak mampu hendaknya pihak sekolah juga dilibatkan dalam menentukan kategori siswa tidak mampu atau bukan,” kata dia. (*)

Post Top Ad