Terbukti Suap Akil, Bupati Tapanuli Tengah Nonaktif Divonis 4 Tahun - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, May 11, 2015

Terbukti Suap Akil, Bupati Tapanuli Tengah Nonaktif Divonis 4 Tahun

Bonaran Situmeang

LAMPUNG ONLINE - Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) memvonis Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Bonaran Situmeang dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, dalam sidang perkara dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar, terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.
  
"Apabila tidak dibayar selama tiga puluh hari setelah putusan ini inkracht. Maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Hakim Ketua M Muchlis saat membacakan vonis, Senin (11/5/2015).

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang memohonkan, hukuman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp300 juta dengan subsidair kurungan empat bulan. Majelis juga tidak mengabulkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, yakni hak dipilih dan memilih.

Dalam pertimbangan, Majelis Hakim menilai Bonaran terbukti melakukan pelanggaran dengan menyogok Akil selaku ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang sengketa Pilkada Tapanuli Tengah bergulir, seperti dilansir Skalanews.

Majelis menilai, Bonaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemberian uang  Rp 1,8 miliar, agar MK tidak mengabulkan permohonan dua rivalnya, Tasrif Tarihoran-Raja Asi Purba dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara untuk mengelar ulang Pilkada Tapteng.

Majelis juga menyebutkan, nama  Bakhtiar Sibarani yang ikut membantu menghubungkan Bonaran dengan Akil. Dan usai menghubungi Akil, Bakthiar menemui Bonaran di Hotel Grand Menteng. Kemudian, Bonaran pun terhubung dengan Akil Mochtar melalui ponsel Bakhtiar.

Akil pun meminta uang Rp 3 miliar, yang kemudian diubah menjadi Rp2 miliar, kepada Bonaran untuk dikirimkan ke rekening perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat. Dalam slip setoran Akil meminta dituliskan 'angkutan batu bara'.

Atas tindak pidana tersebut, Bonaran dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001. (*)

Post Top Ad