Terbukti Selingkuh, MKH Pecat Hakim Ini - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, May 20, 2015

Terbukti Selingkuh, MKH Pecat Hakim Ini

Tri Hastono

LAMPUNG ONLINE - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Tri Hastono.

Hastono terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) karena melakukan tindak asusila berupa perselingkuhan.

"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tetap mendapatkan hak pensiun," tegas Ketua Majelis Sidang Etik, Eman Suparman saat membacakan amar putusan Majelis Kehormatan Hakim di Gedung MA, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Dalam pertimbangan, Majelis menolak pembelaan dari hakim Hastono. "Pembelaan saudara tidak dapat diterima, terlapor terbukti melanggar kode etik perilaku hakim," tegas Eman.

Tri Hastono adalah hakim PN Mataram namun saat kejadian yang dilaporkan, Hastono sebagai Ketua PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2011-2013, seperti dilansir Skalanews.

Majelis etik dipimpin Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang Pengawasan Eman Suparman. Selaku anggota majelis etik dari unsur KY yaitu Taufiqurrohman Syahuri, Ibrahim dan Jaja Ahmad Jayus. Sedangkan dari unsur MA duduk sebagai anggota adalah, hakim agung Gayus Lumbuun, Is Sudaryono dan Andi Abu Ayub. (*)

Post Top Ad