Pria asal Lampung Timur Calon Suami Wina Lia Dipolisikan - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, May 22, 2015

Pria asal Lampung Timur Calon Suami Wina Lia Dipolisikan

Redi Eko Saputra dan Endang Titin Wapriyustia

LAMPUNG ONLINE - Pembeli rumah yang sekaligus akan menikahi pemiliknya, Redi Eko Saputra (46), akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, Jumat (22/5/2015). Dia dilaporkan oleh Endang Titin Wapriyustia, warga Surakarta yang mengaku sebagai istri sah Redi.

Endang datang sendiri saat melapor, tanpa didampingi oleh pengacara. Pengusaha salon itu langsung masuk ke ruang Satuan Reserse Kriminal yang berada di sisi timur. Selanjutnya, laporan Endang diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Saya melaporkan suami saya," kata Endang menjelaskan maksud kedatangannya ke Mapolresta Surakarta. 

Selama setahun menjadi istri Redi, dia merasa ditelantarkan. Bahkan, suaminya yang bekerja di Lampung itu jarang menengoknya.

Menurut Endang, dia juga belum pernah mendapatkan nafkah dari Redi. Selama setahun ini, dia baru dua kali menerima uang dari suaminya. 

"Jumlahnya juga tidak seberapa," katanya. Dia pernah menerima uang dari Redi sebesar Rp 10 juta saat hendak menikah pada Mei tahun lalu. 

"Uang itu untuk menyelenggarakan pernikahan," katanya. Saat menikah, dia mendapatkan mas kawin berupa seperangkat alat salat serta kalung dan cincin, seperti dilansir Tempo.

Selanjutnya, pada Lebaran tahun lalu dia juga sempat diberi uang senilai Rp 300 ribu.

"Ya cuma itu, uang untuk belanja bulanan saya tidak pernah dikasih," katanya. Endang terpaksa mencukupi kebutuhannya sendiri. Bahkan, Redi tidak pernah lagi menyambanginya ke Surakarta selama beberapa bulan belakangan.

Dia semakin kecewa saat mendapat berita bahwa suaminya itu akan menikah lagi. Wanita yang akan dinikahinya adalah Wina Lia, warga Yogyakarta yang menjual rumah sekaligus bersedia dinikai oleh pembeli rumahnya. Hal itu membuat Endang memilih melaporkan suaminya dengan tuduhan penelantaran. 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta Ajun Komisaris Hastin Marhadjanti mengatakan polisi akan mendalami laporan tersebut. Kepolisian juga telah menerima sejumlah barang bukti berupa buku nikah dan beberapa foto saat pernikahan berlangsung.

"Menurut laporan yang kami terima, pelapor tidak pernah mendapat nafkah selama enam bulan terakhir," katanya. Pihaknya akan menangani kasus itu menggunakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Penelantaran seperti itu ancaman hukumannya mencapai tiga tahun penjara," katanya. (*)

Post Top Ad