Pengedar Ini Simpan Narkoba di Perumahan Polisi Lampung Selatan - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, May 12, 2015

Pengedar Ini Simpan Narkoba di Perumahan Polisi Lampung Selatan


LAMPUNG - Petugas dari Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran ganja, Minggu (10/5/2015) dini hari. Dari enam tersangka yang diamankan, aparat berhasil menyita ganja kering siap edar sebanyak 4,5 kilogram, dengan rincian 12 paket satu garis (1 ons), 22 paket hemat, dua paket 1 kilogram, dan satu timbangan.

Selain itu, barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu satu keping kartu ATM BCA, tiga unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu. Enam tersangka yang diamakan yakni Deo Nuri Ramadhan (18), Rahmat Widyarta (19), Tomi Saputra (19), Dedi Sujana (35), Syawikal Agdera (17), kelimanya warga Kedaton dan Sepri Adi Puja Kesuma. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Agustinus Berlianto Pangaribuan didampingi Kasubdit I Ditnarkoba Polda Lampung, AKBP Raswanto mengatakan,  terbongkarnya kasus narkoba jenis daun ganja tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat pada Jumat (8/5/2015) lalu, jika di sebuah gedung kosong di Jalan Pahlawan, Gang Cempaka, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, kerap dijadikan tempat transaksi ganja.

Agustinus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Dedi Sujana. Berdasarkan informasi tersebut, polisi lalu menangkap Sepri Adi Puja Kesuma di Perumahan Polri, Hajimena, Natar, Lampung Selatan, pada Minggu dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Tersangka D ini mengaku mendapatkan ganja dari S. Lalu kami kembangkan dan berhasil mengungkap ganja siap edar sebanyak 4,5 kg di rumah S," jelas Agustinus, Senin (11/5/2015).

Ia menambahkan, tersangka S termasuk berani karena tinggal di kompleks Perumahan Polri, Hajimena, Natar. Dari pengakuan tersangka S, dia mengaku mendapat ganja dari tersangka D yang merupakan tahanan di Lapas Narkotika Way Hui.

"S mengaku mendapatkan dari D. Menurut S, D ini seorang tahanan lapas narkotika. Sedang kami kembangkan lagi," katanya. Tersangka S mengaku hanya menjalankan perintah atas suruhan D sang narapidana itu dengan imbalan sebesar Rp500 ribu hingga Rp 1 juta. (dbs)

Post Top Ad