Pengadilan AS Hukum Mati Bomber Boston Marathon - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, May 16, 2015

Pengadilan AS Hukum Mati Bomber Boston Marathon

Dzhokhar Tsarnaev

LAMPUNG ONLINE - Dianggap berperan dalam peledakan bom di Boston Marathon pada April 2013 lalu, Hakim pengadilan di Amerika Serikat menjatuhkan hukuman mati terhadap Dzhokhar Tsarnaev.

Hukuman yang dijatuhkan pada Jumat (15/5/2015), itu diambil setelah berlangsung perdebatan antarjuri selama 14 jam dengan pertimbangan, apakah hukuman yang harus dijalani Tsarnaev--yang masih remaja ketika terlibat dalam pengeboman bersama kakaknya, Tamerlan, adalah mendekam di penjara atau eksekusi mati.

Pria 21 tahun itu tidak bereaksi ketika hakim menjatuhkan vonis, sebagaimana dilaporkan kantor berita Associated Press dan dilansir Tempo, Sabtu (16/5/2015).

Aksi peledakan bom oleh Tsarnaev pada 15 April 2013 itu menyebabkan tiga orang tewas dan lebih dari 260 orang luka-luka. Selain meledakkan bom, dua bersaudara itu membunuh seorang perwira kepolisian di Massachusetts Institute of Technology sehari setelah kejadian peledakan bom.

Pengacara Tsarnaev, Judy Clarke, mengakui segala dakwaan hakim yang dialamatkan kepada kliennya. Namun dia berkilah bahwa aksi yang dilakukan pemuda asal Chechnya itu bukan semata-mata kehendaknya, "Dia lebih banyak dipengaruhi oleh kakaknya. Ketika peristiwa itu terjadi, dia baru menginjak 19 tahun."

Jaksa penuntut umum tetap berkeyakinan serangan yang menyebabkan kematian tiga orang itu dilakukan dia bersama saudaranya. "Dia tidak memiliki hati nurani karena meletakkan bom di belakang anak-anak, menyebabkan bocah berusia 8 tahun tewas."

Jaksa dari Massachusetts, Carmen Ortiz, menuturkan hakim telah bertindak jujur dan adil. Sedangkan komisioner kepolisian Boston, William Evans, berkomentar bahwa dia berharap vonis itu menimbulkan kenyamanan dan menghibur para korban.

"Terlepas bagaimana perasaan Anda mengenai hukuman mati yang dijatuhkan hakim, yang jelas keputusan ini merupakan sebuah pesan bahwa terorisme tidak akan ditoleransi di kota kami," ucap Evans. (*)

Post Top Ad