Pemkot Bandar Lampung Kalah Gugatan Ruko Pasar Tengah - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, May 18, 2015

Pemkot Bandar Lampung Kalah Gugatan Ruko Pasar Tengah


BANDAR LAMPUNG - Gugatan pemilik ruko Pasar Tengah yang disegel oleh Pemkot Bandar Lampung dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Tanjungkarang. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Marsinta Uli Saragih bersama Agus Efendi dan Hastin Kurniadewi (hakim anggota), gugatan para pemilik diterima dan menolak eksepsi dari Pemkot Bandar Lampung.

"Memutuskan menerima gugatan penggugat dan menolak eksepsi tergugat," kata Hakim Marsinta, Senin (18/5/2015)

Selain menerima gugatan para pemilik ruko Pasar Tengah, majelis hakim juga menyatakan agar Pemkot Bandar Lampung untuk segera mencabut penyegelan.

"Memerintahkan agar tergugat mencabut penyegelan ruko," kata Marsinta. Majelis hakim juga menyatakan agar Pemkot Bandar Lampung membayar persekot perkara sebesar Rp 260 ribu.

Dalam pertimbangan majelis hakim, eksepsi Pemkot Bandar Lampung ditolak karena Peraturan Walikota (perwali) yang menjadi dasar gugatan tidak lebih tinggi dari peraturan yang sudah ada sebelumnya.

"Perwali retribusi bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," kata Hakim Anggota Agus, di PTUN Tanjungkarang. Undang-undang yang lebih tinggi ini yakni Permendagri mengenai pajak dan retribusi. 

"HGB adalah uang pemasukan negara yang harus disetorkan kepada negara melalui kas negara," jelasnya.

Sementara, Asisten I Pemkot Bandar Lampung Dedi Amarullah mengatakan, akan mengajukan banding atas ditolaknya eksepsi dalam gugatan sengketa Pasar Tengah, seperti dilansir Tribunlampung.

"Inikan belum final. Kami akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan," ujarnya.

Senada, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN akan mengajukan banding terkait ditolaknya eksepsi dalam gugatan sengketa Pasar Tengah.

"Ya nanti akan ajukan banding," kata Herman usai menghadiri Paripurna di gedung DPRD Kota Bandar Lampug

Sebelumnya, diketahui gugatan 30 pemilik ruko Pasar Tengah terhadap Pemkot Bandar Lampung dikabulkan PTUN Tanjungkarang. Gugatan ini dilayangkan atas surat peringatan ketiga dari wali kota bandar lampung mengenai pembayaran HGB ruko. (*)

Post Top Ad