Oknum Jaksa Kejati Lampung Dilaporkan Peras Terdakwa - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, May 19, 2015

Oknum Jaksa Kejati Lampung Dilaporkan Peras Terdakwa


LAMPUNG -  Diduga melakukan pemerasan terhadap Pendi Hasanudin, terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Tabungan Negara (BTN), oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dilaporkan ke Polda Lampung

Pelaporan ini diungkapkan oleh penasehat hukum terdakwa Pendi, Sukriadi Siregar, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (18/5/2015). 

“Iya benar, ada laporan ke Polda Lampung, tapi kami baru mengetahui adanya laporan tersebut dari pembelaan pribadi klien kami, karena yang melaporkan dugaan pemerasan tersebut adalah anak kandung terdakwa yang bernama Ario," jelas Sukriadi.

Aksi pemerasan yang dilakukan oknum jaksa dari Kejati Lampung itu diketahui saat sidang dengan agenda pembelaan pribadi terdakwa. 

“Saat pembelaan ini kami selaku penasehat hukum baru tahu, bahwa klien kami melaporkan oknum jaksa. Klien kami menyatakan, apakah gara-gara dirinya tidak menuruti permintaan jaksa untuk kepentingan pribadinya, sehingga tuntutannya berat,” ungkap Sukriadi. 

Namun, dia belum merinci siapa jaksa yang telah melakukan pemerasan tersebut. 

“Kita tanya kepada yang bersangkutan, klien kami hanya menunjukan bukti laporanya saja," kata Sukriadi. Menurutnya, ada enam jaksa yang menangani kasus KUR BTN ini. Akan tetapi dia enggan menyebutkan nama-nama jaksa tersebut. 

Namun Sukriadi mengaku jika pihaknya tidak tahu lebih jauh terkait urusan pemerasan itu. 

“Karena saat ini kami hanya diberi kuasa untuk menangani kasus korupsi KUR BTN, itu saja, dan tidak mengetahui secara detail kasus dugaan pemerasan ini," ujarnya, seperti dilansir Harianlampung

Sementara, terkait dugaan pemerasan ini pihak Kejati Lampung berjanji akan terus menelusuri laporan mengenai kasus tersebut, dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke Polda Lampung. 

“Dan dari pledoi itu disebutkan bahwa laporannya ke Polda Lampung, apakah ke kriminal umum atau kriminal khusus,” kata  Kasi Penkum Kejati Lampung, Yadi Rahmat. Dia membenarkan bahwa ada jaksa yang diduga melakukan pemerasan dari pledoi terdakwa Pendi.  

Pihaknya juga masih menelusuri kepastian dari pelaporan tersebut ke Polda Lampung. Yadi juga mengatakan sudah menghubungi jaksa penuntut dari perkara Pendi Hasanudin itu. 

Sebelumnya, pengakuan mengejutkan disampaikan terdakwa perkara dugaan korupsi KUR BTN, Pendi Hasanudin dalam pembelaannya (pledoi) pada sidang pekan lalu. Pendi menyebutkan, dia tidak mau memberikan uang kepada jaksa sehingga tuntutannya menjadi lebih tinggi dibanding tiga terdakwa lain.

Dalam pembelaan secara tertulis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (12/5/2015) lalu, Direktur PT Daedong Indonesia Makmur ini mempertanyakan apakah lantaran ia tidak bersedia menuruti kemauan jaksa penuntut untuk menyediakan sejumlah uang yang diminta oleh pribadi-pribadi. Sehingga tuntutan jaksa dan uang pengganti kerugian negara terhadapnya jauh lebih tinggi dibanding tiga terdakwa lain.

Yadi mengatakan, upaya dari pihak internal mengenai laporan pemerasan ini pun sudah dilakukan oleh Intelejen Kejati Lampung. Namun sejauh ini, kata Yadi, belum ada panggilan dari pihak Polda Lampung terkait pelaporan pemerasan tersebut. Jika memang terbukti bahwa ada oknum jaksa yang melakukan pemerasan terhadap Pendi, pihaknya akan memberikan sanksi tegas selain sanksi hukum yang akan dikenakan oleh pihak kepolisian.

“Tentunya setiap ada tindakan yang menyimpang dari SOP (Standard Operational Procedure) atau aturan akan mendapatkan sanksi, sudah pasti itu,” ujarnya. (*)

Post Top Ad