Koruptor Proyek Jalan di Lampung Utara Enal Dipenjara Setahun - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, May 20, 2015

Koruptor Proyek Jalan di Lampung Utara Enal Dipenjara Setahun


LAMPUNG - Terdakwa korupsi proyek pelebaran Jalan Jendral Sudirman, Kotabumi, Lampung Utara, Organda Najaya alias Enal, divonis satu tahun penjara. Putusan terhadap Komisaris PT Way Sabuk ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Ketua majelis hakim FX Supriadi, saat membacakan putusan vonis, mengatakan terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan. Untuk untuk uang pengganti telah dibayarkan terdakwa. 

“Menjatuhkan vonis selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan,” kata FX Supriadi saat sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (20/5/2015).

Atas putusan majelis hakim, kedua belah pihak baik penuntut umum maupun terdakwa menerimanya. Enal dituntut satu tahun dan enam bulan (18 bulan) penjara oleh jaksa penuntut umum serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan.

Perkara dugaan korupsi ini bermula ketika Kabupaten Lampung Utara merencanakan pembangunan Jalan Sudirman, Kotabumi pada 2011. Proyek ini dimenangkan PT Way Sabuk yang dengan penawaran Rp6,49 miliar, seperti dilansir Lampost

Namun, realisasinya terdapat beberapa jenis kegiatan yang tidak dilakukan oleh PT Way Sabuk. Misalnya tes laboratorium (core drill test), HRS, dan Beton. Kontraktor juga tidak memerhatikan gambar rencana,sehingga pekerjaan drainase dan pekerjaan pembesian tidak sesuai standar.

Kasus ini juga menyeret Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Hartono yang juga direktur PT Way Sabuk. Rachmat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kejaksaan. (*)

Post Top Ad