Kasus Tatakan Gelas di Lampung, DPR: Tak Perlu Sampai Disidang - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, May 10, 2015

Kasus Tatakan Gelas di Lampung, DPR: Tak Perlu Sampai Disidang


LAMPUNG ONLINE - Kasus sepele dugaan pencurian tatakan gelas yang dilakukan seorang nenek bernama Sarniti (50) di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, sampai ke DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska, menyatakan, kalimat hukum tajam ke bawah tumpul ke atas memang sesuai dengan kenyataan yang ada di masyarakat.

Peristiwa nenek Asyani yang dituduh mencuri kayu, sudah membuat opini di masyarakat bahwa hukum di Indonesia tidak membela rakyat kecil.

Setelah kasus nenek Asyani sekarang muncul kasus nenek Sarniti, seorang nenek penjual kopi yang dituduh mencuri tatakan gelas yang sebentar lagi kasusnya akan segera disidangkan.

"Melihat kasus nenek Sarniti, seharusnya peristiwa ini tidak perlu sampai harus masuk persidangan dan sangat terbuka ruang perdamaian untuk menyelesaikannya," kata Risa Mariska, Sabtu (9/5/2015).

Dia mengungkapkan, beberapa kejanggalan terjadi pada kasus nenek Sarniti, seperti tidak adanya panggilan sebagai tersangka untuk nenek Sarniti dan langsung menjadi panggilan untuk menghadiri sidang.

"Hal ini tentu akan menjadi perhatian dan pertimbangan hakim yang nanti akan memeriksa perkara nenek Sarniti," ujarnya. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, kejanggalan tersebut bisa menjadi bukti.

"Apakah nenek Sarniti terbukti secara sengaja melakukan pencurian dan pantas untuk menerima hukuman yang tentunya hukuman itu diputus oleh hakim berdasarkan alat bukti yang cukup serta keyakinan hakim," ujarnya, seperti dilansir Harianterbit.

Sebelumnya, hanya karena tatakan gelas, Sarniti (50) pedagang kopi di Pasar Pasir Gintung, Bandar Lampung, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencurian. Nenek lima cucu ini pun harus merasakan getirnya meja hijau pengadilan. Air mata Sarniti menetes saat ia mengisahkan kembali peristiwa yang terjadi hampir setahun berlalu tersebut.

Nenek yang masih terlihat enerjik ini pun berapi-api seolah memendam kekesalan, ketika ia memperagakan kembali satu persatu kronologi peristiwa yang terjadi pada 20 Juli 2014 lalu, tepat saat Ramadan. Usai mengambil gelas di gudang buah-buahan, ia menaruhnya di atas kotak kayu di samping gerobaknya.Ia pun kembali berkeliling mengambil gelas yang lain.

Sarniti pun dihubungi oleh penyidik polsek Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, bahwa ia harus menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (5/6/2015) lalu. Namun sidang harus ditunda karena pelapor sakit. 

Tuduhan pencurian ini bermula ketika ia kembali ke gerobaknya, kemudian datang MT yang merupakan sesama pedagang minuman, tak jauh dari lokasi Sarniti berdagang. MT yang datang langsung memarahi Sarniti dan mencaci maki. Sarniti dituduh mencuri tatakan gelas milik MT. Sarniti yang baru sadar ternyata ia salah ambil tatakan gelas, sempat meminta maaf kepada MT. (*)

Post Top Ad