Dua Begal Lampung Utara Diringkus, Satu Ditembak Polisi - MEDIA ONLINE

Hot

Saturday, May 9, 2015

Dua Begal Lampung Utara Diringkus, Satu Ditembak Polisi


LAMPUNG UTARA - Aparat kepolisian dari Polsek Sungkai Selatan, Lampung Utara bersama Unit Resmob Polres Lampung Utara, mengamankan dua tersangka pencurian disertai kekerasan alias begal bernama Angga Satria (18) dan Ahmad Yani (21). 

Tersangka Angga merupakan warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan‎, Lampung Utara, diringkus pada Jumat (8/5/2015) sekitar pukul 22.30 WIB. Sedangkan Ahmad Yani (21) ditangkap di rumahnya di Desa Ketapang, Sungkai Selatan, Lampung Utara, pada Sabtu (9/5/2015) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, beberapa jam setelah penangkapan Angga.

Kapolsek Sungkai Selatan, Komisaris Joni Effendi menerangkan, tersangka Angga diamankan di kediamannya ‎saat tertidur lelap. Tersangka merupakan pelaku curas pada 2 Juli 2014, dengan korban‎ Edi Supangat (23).

"Kejadian di jalan perkebunan sawit desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat," ungkapnya. Menurut Joni, Angga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus curas selama sembilan bulan.

"Dia sudah buron selama sembilan bulan," jelas kapolsek. Ia menerangkan, tersangka diamankan atas pengembangan rekannya yang tertangkap di Polresta Tangerang bernama Edi Saputra. Angga dan Edi melakukan aksi begal dengan cara mengancam pakai golok.

"Karena takut, korban menyerahkan motor Yamaha Jupiter MX BE 4740 JK kepada mereka," ujar Joni Effendi.‎

Di hadapan penyidik, tersangka begal Angga mengaku telah melakukan aksi begal sebanyak empat kali di wilayah Lampung Utara. 

"Saya sudah empat kali membegal," tuturnya. Saat beraksi, Angga berbagi tugas dengan rekannya. Ada yang sebagai penodong, ada yang sebagai joki motor, dan ada pula yang membawa kabur motor korban. 

"Saya yang jadi joki motor," ujar Angga.

Selang tiga jam kemudian, Resmob Polres Lampung Utara mengamankan anggota jaringan lainnya. Tersangka Ahmad Yani ditangkap dirumahnya.

Kanit Resmob Polres Lampung Utara, Ipda Andri Gustami menerangkan, tersangka Ahmad Yani merupakan pengembangan dari Angga Satria, yang lebih dahulu tertangkap. Ahmad Yani, merupakan tersangka pencurian motor di salah satu warung internet (Warnet) di wilayah Desa Candimas, Abung Selatan. 

"Dia (Ahmad) mengambil motor Yamaha Mio Sporty, BE 3982 N. Keduanya mencuri motor di warnet dengan kunci letter T," terang Andri yang merupakan alumnus Akpol tahun 2012 ini, seperti dilansir Tribunlampung.

Menurut polisi, aaat akan diamankan tersangka begal motor Ahmad Yani berusaha melawan dan kabur dari penangkapan aparat. Karena itu, polisi menembak betis tersangka.

"Kami sudah memberikan peringatan, namun juga tidak diindahkan," kata Andri. 

Setelah itu, polisi membawanya ke RSUD Ryacudu, Kotabumi untuk mengangkat proyektilnya.

Sementara, tersangka Ahmad Yani mengaku baru pertama kali melakukan pencurian motor, yang lokasinya di warnet di wilayah Desa Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara, pada 28 Januari 2014 lalu.

"Saya waktu itu tugasnya mengawasi lokasi. Sedangkan yang 'metik' Angga," jelasnya. Kemudian, motor tersebut dijual oleh Angga pada seseorang. (*)

Post Top Ad