Tiga Terpidana Kasus DKP dan PU Bandar Lampung Masuk DPO - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, April 26, 2015

Tiga Terpidana Kasus DKP dan PU Bandar Lampung Masuk DPO


BANDAR LAMPUNG - Selalu tidak hadir tanpa keterangan setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung segera menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga terpidana yang tidak pernah mengindahkan panggilan tersebut. Ketiga terpidana itu adalah MS, Da, dan An.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Bandar Lampung mengatakan atas izin Kepala Kejari Bandar Lampung, Fredy F. Simanjuntak segera menerbitkan surat DPO dan surat bantuan pencarian atau penangkapan ke Kejaksaan Agung dan pihak kepolisian.

“Sudah tiga kali kami panggil dan tidak hadir tanpa keterangan. Kami segera terbitkan DPO dan surat bantuan pencarian atau penangkapan ke Kejakgung,” kata Fredy saat dihubungi, Minggu (26/4/2015).

MS, kata Fredy, terpidana pengadaan kapal Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung Tahun 2008. MS menjabat sebagai salah satu kepala bidang di DKP Bandar Lampung. MS juga sudah mendapat vonis dari Mahkamah Agung (MA) karena mengajukan kasasi. 

“Putusan Kasasi MA-nya Nomor 2454 K.Pidsus/2010 tertanggal 17 Maret 2011. Vonis 4 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan,” kata Fredy.

Sedangkan dua terpidana lainnya adalah dua terpidana yang merupakan rekanan dalam korupsi berjamaah di Dinas PU Bandar Lampung Tahun 2008. Fredy menyebutkan inisialnya DA dan telah divonis setahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

“Putusan PN Nomor 53/Pidsus/2011/PN.TK tanggal 28 Juli 2011. Vonis setahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan,” ujar Fredy, seperti dilansir Lampost.

Sedangkan satu terpidana lagi berinisial An dan telah divonis oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang tertanggal 6 Maret 2012. “Putusan PT Nomor 01/Pid. TPK/2012. Vonisnya satu tahun denda Rp50 juta subsider satu bulan,” tegasnya.

Fredy juga menyebutkan ketiga terpidana ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun, ketiganya belum menjalani putusan hukuman Pengadilan. (*)

Post Top Ad