Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Lamtim Kembalikan Uang Negara - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, April 9, 2015

Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Lamtim Kembalikan Uang Negara


LAMPUNG - Untuk kedua kalinya, satu dari dua terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Suhadi Ridwan, mengembalikan uang penganti (UP) kerugian negara kepada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang sebesar Rp350 juta. Sebelumnya, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta ke Polda Lampung.

Penyerahan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp350 juta tersebut diserahkan terdakwa melalui kuasa hukumnya B. Sujarwo saat sidang lanjutan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (9/4/2015). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim FX. Supriyadi.

Usai persidangan, Kasipidsus Kejari Sukadana, Lampung Timur, Dicky menjelaskan pada 3 Februari 2015 Suhadi telah menitipkan kerugian keuangan negara senilai Rp500 juta. 

“Jadi totalnya ada Rp850 juta dalam bentuk uang tunai yang sudah dikembalikan. Namun, total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut sebesar Rp1,7 miliar,” kata Dicky, seperti dilansir Lampost.

Korupsi ini bermula ketika RSUD Sukadana menganggarkan dana sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan alkes pada Oktober 2011. Sunaryo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan informasi dari tiga perusahaan di Jakarta, yakni CV Kharisma Utama, PT Chioda Altima Semesta, dan PT Asiamed.

Sunaryo dan Suhadi melakukan kontrak senilai Rp 4,8 miliar untuk pengadaan 21 item alkes. Namun, sebelum penandatanganan kontrak, Suhadi telah memesan 21 item alkes tersebut dari PT Kharisma Utama dan PT Chioda Altima Semesta. Tetapi dari 21 item yang dipesan, hanya 16 item yang bisa dipenuhi dan diserahkan kepada RSUD Sukadana.

Atas pekerjaan ini, Suhadi telah mencairkan uang sebanyak dua tahap yakni Rp 969 juta pada tahap pertama dan Rp2,94 miliar pada tahap kedua. Sebagian dana ini dipakai untuk membayar hutang kepada PT Kharisma Utama dan PT Chiod Altima Semesta sebesar Rp1,7 miliar. 

Selain itu, terdakwa Sunaryo tidak melakukan survei harga real di pasaran dalam menentukan hps sehingga terjadi kemahalan harga. Sedangkan Suhadi tidak memerhatikan harga real dari pabrikan dengan memerhitungkan ppn sebesar 10 persen ditambah keuntungan sebesar 15 persen sehingga terdapat kelebihan pembayararan sebesar Rp1,7 miliar. (*)

Post Top Ad