Menyusul Mandra, Mantan Direktur TVRI Tersangka Baru Korupsi - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, April 10, 2015

Menyusul Mandra, Mantan Direktur TVRI Tersangka Baru Korupsi

Irwan Hendarmin (berkacamata). | ist

JAKARTA - Aparat Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Acara Siap Siar di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun anggaran 2012 senilai kurang lebih Rp47 miliar.

Dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, tersangka baru tersebut yakni mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI, Irwan Hendarmin.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 7 April 2015, penyidik menetapkan mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin sebagai Tersangka," kata Tony di Kejagung, Kamis (9/4/2015)

Dilanjut Tony, sedianya tersangka Irwan hari ini diperiksa oleh penyidik namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Adapun untuk hari ini yang diperiksa penyidik hanya Direktur Keuangan LPP TVRI Eddy Mahmudi Effendi serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Triyono. 

Sementara itu pengacara komedian Mandra Naih, Sonie Sudarsono kepada skalanews mengapresiasi penetapan Irwan sebagai tersangka, seperti dilansir Skalanews

"Sudah pantas (Irwan-red) ditetapkan tersangka," kata Sonie melalui sambungan telpon.

Terseretnya peran utama sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' itu, sambung Sonie karena mulanya Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan yang mengaku-ngaku bersaudara dengan Irwan. 

"Sehingga Mandra mau menjualkan film-film bekasnya ke Iwan," tutup Sonie.

Diketahui dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni komedian Mandra selaku Dirut PT Viandra Production, Iwan Chermawan, Yulkasmir dari pihak TVRI. (*)

Post Top Ad