Bachtiar Basri |
LAMPUNG - Pengoperasian kembali tiga jembatan timbang di Lampung per 1 Maret setelah ditutup selama tiga bulan, dinyatakan ilegal. Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung disebut tidak pernah mengeluarkan izin atas pengoperasian kembali tiga jembatan timbang itu.
Demikian ditegaskan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Bachtiar Basri seusai menghadiri Hari Kesatuan Gerak PKK ke-43 di Balai Keratun, Pemprov Lampung, Kamis (5/3/2015). Ia menyatakan, kewenangan pengoperasian jembatan timbang berada di tangan Dishub Lampung.
"Pengoperasian jembatan timbang merupakan kewenangan dishub provinsi. Jadi, apabila belum ada izin yang diperintahkan dari dishub, maka pengoperasiannya ilegal," kata Bachtiar, seperti dilansir Tribunlampung.
Adapun tiga jembatan timbang tersebut masing-masing jembatan timbang Way Urang, Lampung Selatan; jembatan timbang Blambangan Umpu, Way Kanan; dan jembatan timbang Pematang Panggang, Mesuji. (*)