Ade Yuliawan |
CILACAP - Kuasa hukum terpidana mati asal Indonesia bernama Masagus Zainal Abidin, Ade Yuliawan, mengatakan kliennya akan mengirimkan surat kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. Surat itu menyatakan keberatan Zainal atas hukuman mati. Menurut Ade Yuliawan, Zainal hingga kini belum mengetahui hasil peninjauan kembali (PK) yang pernah diajukannya.
"Dia (Zainal) mengatakan, agar tak mati penasaran, ia harus mengetahui terlebih dahulu hasil putusan PK-nya," ujarnya setelah menjenguk Zainal di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2015).
Zainal adalah terpidana mati kasus kepemilikan 58,7 kilogram ganja pada 2001. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, dia dituntut hukuman penjara selama 15 tahun oleh jaksa, tapi kemudian bertambah menjadi 18 tahun penjara. Zainal lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Di sini, ia malah divonis hukuman mati.
Ketika ia mengajukan kasasi, Mahkamah Agung malah menguatkan kembali putusan pengadilan tersebut. Tak berhenti di MA, Zainal juga mengajukan peninjauan kembali pada 2005 dan puncaknya pada 2015 meminta grasi, tapi ditolak Presiden Joko Widodo.
"Zainal berharap Jaksa Agung bisa menghormati hukum dengan memperhatikan putusan PK yang belum turun," tutur Ade Yuliawan, seperti dilansir Tempo.
Berdasarkan fotokopi surat yang diperoleh, Zainal menulis, 'Apabila Bapak Jaksa Agung dan semua pembuat hukum yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi terhadap diri saya tetap memaksakan kehendak, arwah saya tidak tenang, gentayangan akan menuntut balas, termasuk kepada istri, anak dan keturunannya. Ini dari lubuk hati saya yang paling dalam.' (*)