Napi Way Hui Upah Kurir Narkoba Sebulan Rp 10 Juta !
![]() |
| Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Ivan Setiadi menunjukkan barang bukti. (ist) |
BANDAR LAMPUNG - Sebanyak tujuh tersangka yang masih satu keluarga dan terlibat jaringan peredaran narkoba di Bandar Lampung, digulung aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Dari salah satu tersangka bernama Dharma Nusantara, polisi menyita 700 butir pil ekstasi. Polisi menangkap tersangka Dharma di rumahnya di Jalan Pramuka, Gang H Maherat, Rajabasa.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ivan Setiadi membenarkan jika tujuh tersangka yang diringkus polisi tersebut masih memiliki hubungan pertalian darah.
"Mereka ada yang pengedar ada yang pemakai. Barang bukti yang disita ada ekstasi dan ganja. Petugas juga menemukan barang bukti lain dari Dharma yang kini disita. Dharma ini juga bagian dari jaringan lapas (lembaga pemasyarakatan)," jelasnya kepada wartawan, Senin (16/3/2015).
Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap itu yakni Dharma Nusantara (25), warga Jalan Pramuka, Gang H Maherat, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa; M Ariyanto (22), warga Jalan Abdul Muis, Rajabasa; Ayatullah Muhamad Kenamon (22), warga Jalan Pramuka, Gang Karya, Rajabasa.
Kemudian, M Ilham Akbar Kenamon (30), warga Jalan Pramuka, Gang Karya, Rajabasa; Heriyanto Agustono (44), warga Perumahan BKP; Irin Saputra (30), warga Jalan Ki Maja, Sepang Jaya, Labuhan Ratu; dan MS Rizal (45), warga Jalan Sisingamangaraja, Tanjungkarang Pusat.
Selain 700 butir pil ekstasi warna kuning, barang bukti yang disita dari Dharma adalah satu paket kecil ganja, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik bening ukuran setengah kilogram dan satu bungkus plastik warna hijau berisi plastik klip. Lalu satu buah sendok plastik, satu buah kartu ATM, satu unit handphone Samsung warna putih, satu unit handphone Nokia, satu buah buku catatan, dan satu unit sepeda motor Honda Kharisma.
"Tersangka Dharma mendapat 700 butir ekstasi dari seorang narapidana bernama Ridho, yang sedang mendekam di Lapas Way Hui. Ridho menggaji Dharma sebesar Rp 10 juta sebulan untuk mengantar ekstasi ke para pemesan. Kami akan bekerja sama dengan pihak lapas untuk memeriksa Ridho," jelas Ivan, seperti dilansir Tribunlampung.
Terungkapnya kasus ini berawal dari penggerebekan di Jalan Pramuka, Gang Karya, Rajabasa, pada Jumat (13/3/2015) lalu. Di rumah tersebut, polisi menangkap M Ariyanto, Ayatullah Muhamad Kenamon, dan Ilham Akbar Kenamon. Dari tempat itu, polisi menyita barang bukti satu linting ganja dan seperangkat alat isap sabu.
"Dari pengakuan Ayatullah, dia mendapat ganja dari Dharma," papar Ivan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap Dharma di rumahnya. Polisi juga menangkap Heriyanto, pemesan ekstasi, dengan barang bukti setengah butir pil ekstasi. Sedangkan dari tersangka Rizal dan Irin, polisi tidak menemukan barang bukti. (*)
