LAMPUNG - Terbukti menggelapkan dana nasabah yang mengakibatkan kerugian PT Bank Perkreditan Rakyat Utomo Manunggal Sejahtera Lampung (PT BPR UMSL) sebesar Rp 4,6 miliar lebih, mantan karyawati bank tersebut, Nelly Haryanti (34), dijatuhi vonis enam tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Almiyati, yang menuntut delapan tahun penjara.
"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 49 Ayat 2 huruf b UU No 10/1998 tentang Perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata Hakim Sutadji, dalam sidang yang digelar di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (16/3/2015). Terdakwa dan JPU langsung menyatakan menerima vonis itu, seperti dilansir Harianlampung.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan bank, hingga harus mengganti kerugian nasabah. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, serta mengembalikan kerugian Rp 700 juta.
Dalam persidangan, Almiyati memaparkan, perbuatan Nelly dilakukan pada 2009-20013. Nelly memalsukan bilyet (surat perintah pemindahbukuan) deposito tujuh nasabah. Terdakwa telah menarik dana para nasabah/deposito tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.
Nelly merekayasa dokumen untuk mengesankan proses penarikan dana nasabah sesuai prosedur. Saat penarikan dana, slip penarikan tanda tangannya dipalsukan. Perbuatan Nelly terbongkar setelah ada laporan nasabah Jenny Prasetyo. PT BPR UMSL kemudian mengauditnya pada Februari 2014. (*)
