BANDAR LAMPUNG - Pihak Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Bandar Lampung diminta untuk memeriksa pasien, yang masuk dalam kategori 155 penyakit yang wajib ditanggulangi. Dokter berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut, jangan langsung melakukan rujukan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Bandar Lampung, dr. Amran, Rabu (11/3/2015). Ia mengatakan, puskesmas harus melayani masyarakat secara maksimal. Pemberian obatnya pun tidak sembarangan, harus benar-benar sesuai dengan prosedur, baik itu pasien jaminan kesehatan kota (Jamkeskot) maupun BPJS.
"Terlebih puskesmas saat ini sudah masuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mengharuskan buka pada hari libur dan jika mendapatkan dana itu untuk operasional. Dari BPJS pun puskesmas mendapatkan 60 persen dari biaya pelayanan, sisa dari itu untuk operasional. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan,” jelas Amran.
Ia mengungkapkan, jika sudah seperti itu puskesmas harus lebih optimal, jangan mudah memberikan surat rujukan. Sebab utamakan penanganan terlebih dulu, apa lagi pusksemas sudah bisa rawat inap. Menurutnya, apabila penyakit pasien tidak bisa ditangani oleh pihak puskesmas, maka baru bisa diberikan rujukan. Untuk BPJS puskesmas mendapatkan anggaran tetap dan masuk dalam kategori kapitasi, sedangkan rumah sakit berdasarkan klim.
“Puskesmas sangat terbantu dengan program pemerintah saat ini dari jaminan kesehatan kota (jamkesko) maupun program BPJS,” kata dia, seperti dilansir Jurnalsumatra. Terkait, kerja sama pemkot dengan salah satu klinik di Bandar Lampung telah dihentikan, mengingat BPKP setempat menganjurkan untuk tidak dilakukan kerja sama, sebab ditakutkan menjadi temuan BPK.
“Dari anjuran BPKP kita telah berhenti, awal Maret sudah kita hentikan kerja samanya. Jika ingin diteruskan itu, harus melalui tender sebab klinik di Bandar Lampung cukup banyak,” kata dia. (*)