Johnny Corne. (dok.facebook) |
LAMPUNG - Aparat Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal (Direskrim) Umum Polda Lampung memutuskan menahan Johnny Corne, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran. Legislator Partai Golkar itu ditahan karena menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Teguh Nugroho mengatakan, pihaknya menahan Johnny karena berkas perkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan, pada Kamis (12/3/2015).
"Berkas perkaranya sudah P21 (lengkap). Makanya yang bersangkutan kami tahan dan besok tersangka dan berkas perkaranya akan kami limpahkan ke kejaksaan," papar Teguh kepada wartawan, Rabu (11/3/2015).
Teguh mengatakan, Johnny menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan korban Zikri Chandra. Perkara tersebut terjadi pada November 2014. Menurut Teguh, Zikri dan Johnny mempunyai perjanjian.
Namun Teguh enggan membeberkan bentuk perjanjian tersebut. Teguh mengatakan, Johnny tidak menepati perjanjian hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta. Korban lalu melapor ke polda pada 2014 lalu, seperti dilansir Tribunlampung.
Dari informasi yang didapat, perjanjian antara Zikri dan Johnny terkait masalah politik yaitu pemilihan anggota legislatif pada pemilu 2014 lalu. Ketika itu Johnny menjadi calon anggota legislatif untuk DPRD Pesawaran dari daerah pemilihan Pesawaran 4. Sedangkan istri Zikri juga menjadi caleg pada daerah pemilihan yang sama. Diduga ada perjanjian antara Johnny dan Zikri terkait pencalonan tersebut. (*)