Pengadilan Belanda Menangkan Gugatan Korban Westerling. (ist) |
HAGUE – Pengadilan Belanda memutuskan negara berjuluk 'Negeri Kincir Angin' itu harus membayar kompensasi kepada para janda dan anak yatim korban kekejaman perang di Indonesia pada kurun waktu 1945-1949.
“Pemerintah Belanda harus bertanggung jawab atas pembunuhan massal pada era Perang Kemerdekaan Indonesia,” ujar tiga hakim dalam persidangan, seperti dilansir Channel News Asia dan Okezone, Kamis (12/3/2015).
Dalam persidangan yang digelar Rabu 11 Maret 2015, hakim menemukan fakta telah terjadi pembantaian besar-besaran di Indonesia, sehingga menimbulkan kerugian terutama mental bagi para janda dan anak-anak yang kehilangan ayahnya. Pihak pengadilan menghadirkan sembilan orang janda sebagai saksi. Mereka kehilangan suami dan saudaranya akibat kekejaman pasukan Belanda.
Sedikitnya 860 laki-laki tewas di Pulau Sulawesi akibat kekejaman yang dilakukan oleh pasukan Belanda yang dipimpin oleh Raymond Westerling. Pada saat itu pasukan Belanda mengincar kaum laki-laki karena dianggap sebagai pejuang kemerdekaan.
Sebelumnya, pada 2013 Pemerintah Belanda telah mengeluarkan dana sebesar USD21.000 atau setara dengan Rp 273 juta kepada setiap janda korban perang. Namun, pihak korban merasa jumlah itu belum cukup. Selain itu, kerugian non materil juga harus menjadi tanggung jawab Belanda.
Pengadilan belum memutuskan jumlah dana kompensasi yang harus dikeluarkan Belanda untuk Indonesia. Namun, keputusan pengadilan ini diharpakan dapat menjadi angin segar bagi korban perang kemerdekaan Indonesia di masa lalu. (*)