Ini Kronologi Sebab Anggota DPRD Pesawaran Lampung Dipenjara - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, March 12, 2015

Ini Kronologi Sebab Anggota DPRD Pesawaran Lampung Dipenjara

Johnny Corne. (dok.facebook)

LAMPUNG - Penyebab anggota DPRD Pesawaran, Johnny Corne ditahan aparat Polda Lampung mulai terkuak. Legislator Partai Golkar itu diduga menipu seorang calon legislator (caleg) partai yang sama pada Pemilu Legislatif 2014 lalu. Johnny Corne dipenjara setelah menjalani pemeriksaan, atas laporan penipuan oleh Zikri Candra Agustian, suami caleg yang mengaku ditipu tersangka.

Kasus itu bermula dari temuan kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan Johnny Corne pada Pemilu Legislatif 2014. Zikri mengetahui kecurangan itu, tetapi Johnny Corne bersiasat agar tidak dilaporkan ke polisi.

Johnny lalu menawarkan kesepakatan kepada Zikri, yaitu dirinya bersedia mengundurkan diri setelah dilantik sebagai anggota DPRD, namun meminta kompensasi uang sebesar Rp 75 juta. Posisi yang ditinggalkannya akan digantikan istri Zikri, Selfi Anggraini, yang juga menjadi caleg untuk daerah pemilihan yang sama kala itu.

Zikri menyanggupi penawaran yang diajukan Johnny. Penyerahan uang kompensasi itu pun ditandatangani keduanya dalam sebuah bukti surat perjanjian. Namun hingga dilantik, Johnny tak juga mundur. Akhirnya Zikri pun melaporkan Johnny ke pihak yang berwajib.

Menurut Kepala Sub Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teguh Nugroho, berdasarkan pelaporan terhadap Johnny Corne dan pemeriksaan atas tersangka, telah memenuhi unsur pidana. Karena itu, tersangka ditahan dan berkas pemeriksaan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera dimulai peradilan.

“Hasil pemeriksaan tadi, berkas perkaranya sudah P21 (lengkap), Johnny langsung kami tahan di Rutan Mapolda (Rumah Tahanan Polda Lampung), dan berkas perkaranya akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” kata Teguh di Bandar Lampung, Kamis (12/3/2015).

Namun Teguh menolak membeberkan secara detail, terkait kasus dan hasil pemeriksaan terhadap Johnny Corne. Dia hanya menyebut bahwa tersangka ingkar janji, seperti dilansir Viva

“Tersangka Johnny Corne tidak menepati perjanjian sehingga korban Zikri mengalami kerugian uang sebesar Rp75 juta,” ujarnya singkat. (*)

Post Top Ad