BANDAR LAMPUNG - Waspadalah dengan tindak kejahatan, walaupun itu terhadap teman sendiri. Aparat hukum dari Polsekta Kedaton, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, berhasil menangkap seorang mahasiswa pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial M (24 tahun) warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Bandar Lampung ini ditangkap, karena telah mencuri satu unit laptop dan handphone (HP) milik temannya bernama Ahmad Rofa’i, warga Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Kapolsek Kedaton Kompol Sukandar menjelaskan, pelaku mengambil barang milik korban dengan cara mendongkel atau merusak jendela kamar kosan korban, dengan menggunakan obeng. Kemudian pelaku masuk melalui jendela kamar kosan tersebut dan mencuri satu unit laptop dan handphone.
“Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara mendongkel atau merusak jendela kamar kosan korban dengan menggunakan obeng,” kata dia, Selasa (31/3/2015) siang, seperti dilansir laman RRI.
Akibat perbuatannya lanjut Kompol Sukandar, pelaku M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
