Cabuli ABG, Mahasiswa PTS Lampung Divonis 5 Tahun - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, March 26, 2015

Cabuli ABG, Mahasiswa PTS Lampung Divonis 5 Tahun


BANDAR LAMPUNG - Melakukan perbuatan cabul terhadap anak baru gede (ABG) yang masih di bawah umur, seorang mahasiswa Perguruan Tinggi swasta (PTS) di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rendy Yondika (19) dan temannya, Saipullah (20) divonis masing-masing lima tahun penjara, serta denda Rp 60 juta subsidair enam bulan kurungan. 

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No.23/2002 terkait kasus perlindungan anak Jo. Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kasus pencabulan terhadap saksi korban FJ yang masih berusia 14 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama tujuh tahun penjara. 

“Perbuatan para terdakwa merusak masa depan saksi FJ. Sedangkan yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di perisidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. Sudah ada perdamaian antara saksi korban dan para terdakwa dan para terdakwa belum pernah dihukum," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (26/3/2015).

Dalam persidangan terungkap, perbuatan tersebut bermula pada (16/8/2014) Pukul 15.30 WIB korban diajak saksi Ratih untuk menemani karaokean di Happy Polly. Sesampainya ditempat tersebut telah menunggu Desta, Rendy dan Yoga, lalu Ratih memperkenalkan para terdakwa kepada korban. 

Usai karaokean, korban pulang ke rumahnya diantarkan saksi Rendi. Kemudian sekitar Pukul 22.30 wib menghubungi korban untuk mengajak bermain ke tempat rekreasi di daerah Gunung Kunyit dan korban setuju, seperti dilansir Lampost.

Sesampainya ditempat tersebut, ternyata telah menunggu Saipullah dan Desta, lalu Rendy dan Saipulah menyuruh menaruk tangan korban untuk masuk ke lokasi tempat rekreasi itu. Sedangkan Desta tidak masuk dalam area tempat rekreasi dan hanya menunggu di parkiran. Setelah berada dalam area reksasi, lalu tiba-tiba Rendy memeluk tubuh korban sambil mengatakan akan membunuh korban apabila tidak mau melayani.

Sedangkan Saipullah dengan waktu yang bersamaan membuka pakaian yang dikenakan korban dan kemudian kedua terdakwa langsung melakukan perbuatan bejatnya. 

“Kedua terdakwa menyetubuhi korban dengan secara bergantian," kata JPU Yusnaini saat membacakan surat dakwaannya. (*)

Post Top Ad