![]() |
| Terdakwa Sairudin alias Rudi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. (Lampost) |
LAMPUNG SELATAN - Terbukti memeras para kelompok tani di Lampung Selatan, seorang oknum wartawan suratkabar terbitan nasional bernama Sairudin alias Rudi (43), divonis 34 bulan atau dua tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kamis (26/3/2015). Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama tiga tahun.
Majelis Hakim PN Kalianda yang diketuai Dicky Wahyudi dalam amar putusannya menjelaskan, berdasar keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP yakni memeras para kelompok tani di Desa Sukabanjar, Desa Banjarsuri dan Desa Talangbaru, Sidomulyo, Lampung Selatan, sebesar Rp14 juta.
Menurut Dicky, yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
"Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah berbelit-belit, belum mengakui sepenuhnya perbuatannya, dan terkesan belum menyesali perbuatannya," kata Dicky, saat sidang putusan di PN Kalianda, seperti dilansir Lampost.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kalianda, Alven Oktariza, mengatakan, pihaknya menerima putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim, sementara terdakwa Rudi menyatakan masih pikir-pikir.
Terdakwa yang merupakan warga Desa Talangbaru, Sidomulyo, tersebut saat melancarkan aksinya menyebut para korbannya telah menyalahgunakan wewenang, yakni dengan memanipulasi data permohonan pengadaan pupuk subsidi, baik itu tentang harga maupun jumlah kebutuhan pupuk yang ada dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (*).
