LAMPUNG UTARA - Guna mengantisipasi agar tidak terjadi eksploitasi oleh warga setempat, karena wilayah penemuan batu akik Barus Kodok masuk dalam kawasan hutan lindung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara bersama petugas keamanan setempat, menyegel dan mengamankan lokasi penemuan yang berada di kawasan hutan lindung Register 24.
Diketahui, batu akik jenis Barus Kodok ini pertama kali ditemukan warga Dusun Surakarta, Desa Suka Mulya, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara. Batu ini mendapatkan perhatian karena memiliki ragam warna indah.
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, mengatakan lokasi penemuan batu Barus Kodok sudah dipasang garis polisi dan dijaga aparat, guna mengamankan lokasi dari tindakan pihak tak bertanggung jawab. Pemerintah Lampung berencana menjadikan batu ini sebagai ikon.
"Saya sudah memanggil kepala dinas kehutanan dan perkebunan untuk mengkaji dan berkonsultasi soal penemuan batu akik Barus Kodok yang berada di kawasan hutan lindung Register 24," ujar Agung Rabu (18/3/2015).
Bupati menambahkan, lokasi batu akik di kawasan hutan register tersebut, tidak menjadi masalah diberikan nama Barus Kodok. Namun, yang menjadi permasalahan adalah eksploitasi batu tersebut. Oleh karena itu, harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kementerian Kehutanan, jangan sampai melanggar aturan yang ada.
"Saya sudah meminta, agar sampel batu itu di uji ke laboratorium untuk mengetahui tingkat kekerasan dan unsur mineral yang terkandung pada batu itu," ujar Agung, seperti dilansir Viva.
![]() |
| Lokasi penemuan batu akik Barus Kodok di Lampung Utara. (ist) |
Sementara, Kapolsek Tanjung Raja AKP Dalham menyatakan, pihaknya telah mengamankan lokasi penemuan batu Barus Kodok ini dengan dibantu aparat Polisi Kehutanan dan anggota TNI. Dalham menegaskan, jika ada oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penggalian liar, juga akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Untuk menjaga kelestarian batu akik yang berada dikawasan hutan lindung ini, kita siap mengamankannya. Jika nanti ada yang melakukan penggalian liar, akan kita proses sesuai hukum, karena juga berada di hutan yang dilindungi," ujarnya. (*)

