Kondisi Jalan Ir Sutami yang rusak parah dan hingga kini belum diperbaiki. (ist) |
LAMPUNG - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung memenangkan Gubernur Lampung atas gugatan yang dilayangkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandar Lampung. Gubernur Lampung selaku pihak Pemerintah Provinsi Lampung digugat terkait masalah perawatan dan pemeliharaan jalan di daerah itu, terutama Jalan Tirtayasa dan Jalan Ir Sutami, Bandar Lampung.
Majelis Hakim yang diketuai Mardison SH dan hakim anggota Ahmad Suhel SH, dan Nelson Panjaitan SH, dalam sidang, Selasa (10/3/2015), memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan memerintahkan penggugat membayar biaya perkara.
Dasar pertimbangan majelis hakim antara lain, kedudukan pihak penggugat tidak memenuhi legal standing sebagai pihak yang mengatasnamakan masyarakat. Sedangkan pokok perkara Gubernur Lampung digugat karena lalai memelihara jalan provinsi, majelis hakim berpendapat tidak terbukti, karena fakta persidangan gubernur telah melakukan langkah konkret memelihara jalan-jalan provinsi. Termasuk jalan yang menjadi objek sengketa.
"Pemerintah Provinsi Lampung telah menganggarkan perbaikan dan pemeliharaan jalan di provinsi pada Tahun Anggaran 2014 dan Tahun 2015 ini," kata majelis hakim seperti, dilansir Karo Humas dan Protokol Pemprov Lampung, Sumarju Saeni dan Harianlampung.
Menurut Sumarju, baru-baru ini Gubernur Lampung juga memenangkan gugatan perdata atas pemberian izin pergantian antar waktu (PAW) Abdul Haris, anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2009-2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan perdata lainnya adalah gugatan masyarakat atas sebidang tanah di Way Hui, Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kalianda. (*)