LAMPUNG - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 1 Sukabanjar, Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung, Asdarwati, divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (2/3/2015). Wanita berkacamata ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 undang-undang tipikor, terkait korupsi dana BOS di SD tersebut pada tahun 2012 dan triwulan ke 1 tahun 2013.
"Mengadili, menjatuhkan vonis selama satu tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara," kata Hakim Ketua Sutadji.
Dalam dakwaan jaksa penuntut dikatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, jumlah uang negara yang hilang akibat perbuatan Asdarwati mencapai Rp 112,6 juta.
Selain pidana penjara, Asdarwati, mantan Kepala Sekolah SDN 1 Sukabanjar, Pesisir Barat juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 112,6 juta karena mengorupsi dana BOS sekolah tersebut. Namun, karena Asdarwati telah menitipkan uang sebesar Rp 50 juta kepada penyidik kejaksaan, ia hanya diwajibkan membayar sisanya yakni sebesar Rp 62,6 juta.
"Memerintahkan agar jaksa menyerahkan uang yang dititipkan oleh terdakwa ke kas negara," kata Hakim Ketua Sutadji. Hakim juga mengatakan, Asdarwati harus membayar sisa uang kerugian negara tersebut. Dan jika tidak bisa harta bendanya akan dilelang, seperti dilansir Tribunlampung.
"Apabila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan" kata Sutadji. (*)