Kemendag: Indonesia Bukan Tempat Investasi yang Baik - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, March 18, 2015

Kemendag: Indonesia Bukan Tempat Investasi yang Baik

Bachrul Chairi (kiri). | istimewa

JAKARTA - Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional menilai, sejumlah investor asing masih menganggap Indonesia bukan tempat yang menarik bagi investasi.

"Pada investasi skala besar masih kurang menarik, karena Indonesia kurang pro-aktif dalam melaksanakan dan membuka pasar ekspor melalui perundingan bilateral maupun regional," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kemendag Bachrul Chairi di Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Menurut dia, perusahaan-perusahaan asing tidak hanya melihat besarnya pangsa pasar yang mencapai 250 juta jiwa, namun juga terkait daya ekspor komoditas yang telah diproduksi investor tersebut di Indonesia. 

Terkait permasalahan tersebut, Kemendag juga telah menerima arahan dari Menko Perekonomian untuk meninjau ulang dan memetakan kembali setiap perundingan perdagangan Indonesia dengan negara lain, tukasnya.

"Kementerian Perdagangan diminta dalam waktu dua bulan sudah menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan perundingan perdagangan ini, karena banyak yang belum selesai," ujar Bachrul usai mengikuti rapat koordinasi perdagangan bebas di Kantor Menko Perekonomian.

Pada rapat tersebut juga dibahas kondisi sejumlah perjanjian kerja sama perdagangan dengan sejumlah negara seperti India, Tiongkok, Jepang, Korea, Australia dan lain sebagainya.

Terkait dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), menurut dia Indonesia masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera dilaksanakan dalam tahun ini.

"Totalnya ada 47 program dari 17 kementerian yang kita bahas, sudah dikoordinasi apa yang harus mereka lakukan. Kemudian untuk Asean, Indonesia harus komitmen pada 70 sub-sektor," tukasnya, seperti dilansir Skalanews.

Bachrul menambahkan, sudah jelas bahwa pemerintah akan berlaku terbuka pada perdagangan internasional, sesuai dengan perintah dari presiden dan Menko Perekonomian. (*)

Post Top Ad