LAMPUNG - Pemutusan kontrak antara Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandar Lampung dengan Rumah Sakit Imanuel, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, karena pihak rumah sakit yang berlokasi Jalan Soekarno-Hatta (By Pass) Way Halim, itu tidak berkomitmen melaksanakan perjanjian kerja sama.
BPJS Kesehatan Bandar Lampung juga menilai, tarif pelayanan yang diberlakukan pengelola Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung terlalu tinggi dan diminta untuk segera disesuaikan dengan tarif yang berlaku umum. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan negara, pelayanan BPJS didasarkan pada kompetensi rumah sakit.
"Tarif pelayanan kesehatan RS Imanuel tinggi, rumah sakit lain tidak. Akibatnya, biaya klaimnya tidak bisa mengkaver," Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Sofyani, Selasa (17/3/2015).
Menurut dia, pihak RS Imanuel juga melakukan inccorect claim. Dalam temuan BPJS Kesehatan Bandar Lampung, RS Imanuel pernah mengajukan klaim sebesar Rp 20 juta dari layanan yang seharusnya dihargai Rp 5 juta.
Terkait persoalan ini, pihak BPJS Bandar Lampung sudah mendatangi pihak rumah sakit dan menyosialisasikan tarif yang berlaku di BPJS kepada paramedisnya.
"Staf kami sudah menjelaskan kepada RS Imanuel. Waktu itu sudah diberikan penjelasan kalau tarif yang diajukan berlebih, tapi RS Imanuel tetap berkukuh," ujar dia.
Hingga akhirnya ada temuan verifikator dan RS Imanuel diminta mengembalikan kelebihannya. Sofyani menyarankan pengelola RS Imanuel studi banding ke RS Mardi Waluyo, Metro yang berkomitmen melaksanakan JKN, seperti dilansir Harianlampung.
"Klaim yang dibayarkan didasarkan pada empat tipe rumah sakit. Besarannya berbeda-beda meski pelayanan yang diberikan mungkin sama," jelas Sofyani.
Menurut dia, era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harusnya pihak rumah sakit mereformasi manajemennya, agar pelayanan yang diberikan bisa memuaskan dan manajemen rumah sakit tetap menghasilkan profit. Ia mengakui, JKN belum bisa menyejahterakan seluruh penyelenggara layanan medis. Apalagi programnya baru berjalan setahun lebih. (*)
