SINGKAWANG – Pelaku begal hampir terdapat di seluruh daerah di Indonesia. Jajaran Polres Singkawang membekuk kawanan begal sepeda motor yang beraksi di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah tiga orang, dua di antaranya terpaksa ditembak polisi di bagian kaki.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah AT (35) warga Singkawang, SY (31) dan DA (35) warga Pontianak. Ketiga pelaku diringkus pada hari Sabtu (1/3/2015) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Bermawis mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah korbannya melapor kepada polisi. Sugiarto yang menjadi korban melapor setelah sepeda motornya dirampas pelaku saat sedang berada di warnet di Gang Seksama, Jalan Tani, Sabtu (28/2) sekitar pukul 18.00.
“Dari laporan korban, pelaku sempat menganiaya terhadap korbannya. Berdasarkan laporan itu pun, kita bekerja secara maraton, karena keberadaan pelaku sudah diketahui," kata Bermawis, Minggu (1/3/2015) malam.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung mengejar pelaku yang sudah duluan kabur menuju arah Pontianak. Dari pengejaran itu, satu pelaku berhasil berhasil diringkus di daerah Sungai Pinyuh dan satu pelaku lainnya ditangkap di daerah Batu Layang.
"Pertama kita tangkap satu pelaku di Singkawang, kemudian dua lain yang kabur berhasil ditangkap di Sungai Pinyuh dan Batu Layang," katanya. Bermawis menambahkan, begitu diamankan, pelaku berupaya melarikan diri. Karena tidak memedulikan peringatan dari polisi, maka pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
“Apalagi kita mendapat informasi mereka membawa senjata tajam," tambah dia.
Dari pengembangan sementara, kasus terjadi diduga karena ada masalah narkotika. Hanya saja, polisi masih memfokuskan pelaporan korban soal perampasan sepeda motor.
"Setelah berhasil menangkap mereka, ada kaitan dengan masalah narkotika. Kita berkoordinasi dengan Sat Narkoba untuk masalah penanganan narkotikanya. Sedangkan Reskrim menangani masalah perampasan motor dan pemukulan," ujar Bermawis, seperti dilansir Tribunnews.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 atas tuduhan melakukan pencurian dan kekerasan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor milik korban. Saat ini pelaku masih mendekam ditahanan Polres Singkawang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (*)