![]() |
| Unit Uninterruptible Power Supply (UPS) di salah satu sekolah di DKI Jakarta. (ist) |
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Suply (UPS) di 25 SMAN/SMK pada Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat, tahun anggaran 2014.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Alex Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara pada Jumat (27 Maret 2015)," papar Kasubdit V Dirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015)
Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor tanggal 23 Maret 2015 dan surat perintah penyidikan no Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor, tanggal 23 Maret 2015 atas laporan kasus dengan nomor LP/172/III/2015/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 6 Maret 2015 di Polda Metro Jaya
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti dilansir Skalanews.
Ketika disinggung kemungkinan tersangka lain dari pihak legislatif yakni DPRD DKI Jakarta, Ikram belum dapat memastikan. Menurutnya proses penyidikan masih berjalan.
"Kita bicara yang sudah pasti, yang terang benderang saja dulu," jelasnya. (*)
