![]() |
| Anggota DPRD Bandar Lampung Nani Mulyasari (hijab biru) dalam rapat dengan BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Dinas Kesehatan Bandar Lampung dan RS Imanuel, Selasa (17/3/2015). (ist) |
BANDAR LAMPUNG - Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung Agus Salim meminta rumah sakit swasta di Bandar Lampung lebih mengutamakan pelayanan dibanding mengejar keuntungan. Hal ini disampaikan Agus Salim dalam rapat kerja dengan BPJS Kesehatan Bandar Lampung dan manajemen Rumah Sakit Imannuel di ruang kerja Komisi IV Bandar Lampung, Selasa (17/3/2015).
Menurut legislator PAN Bandar Lampung itu, saat ini masih banyak rumah sakit yang masih menganaktirikan serta mempersulit pelayanan terhadap pengguna kartu BPJS Kesehatan.
"Kami minta rumah sakit swasta dan pemerintah berbenah, jangan hanya mikir untung saja, tapi pelayanan harus nomor satu. Layani dulu," tambah Abdul Salim.
Pelayanan buruk terhadap pengguna kartu BPJS Kesehatan bukan saja dialami warga biasa. Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Nani Mulyasari pun pernah merasakannya.
"Saya ini punya pengalaman buruk saat saya berobat pakai kartu BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit terkesan mempersulit. Kamarnya dibilang penuh, dokternya harus nunggu lama, katanya mau dijadwalin dulu. Disuruh naik kelas lah," kata Nani Mulyasari.
Legislator NasDem ini berharap manajemen rumah sakit, maupun BPJS Kesehatan sama-sama berbenah dan bisa lebih mengutamakan pelayanan dibanding mengejar keuntungan. Jika rumah sakit lebih mengutamakan profit, kata dia, maka akan banyak warga masyarakat kecil, yang sulit mendapatkan akses kesehatan dengan biaya murah.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Amran mengatakan, banyaknya keluhaan pengguna kartu BPJS Kesehatan terhadap pelayanan rumah sakit salah satunya disebabkan sosialsiasi dan pengetahuan pihak rumah sakit yang belum maksimal.
Menurut Amran, program JKN yang jalankan BPJS Kesehatan masih banyak kekurangan karena porgam ini merupakan program baru, sehingga harus banyak pembenahan dan evaluasi. Dia mengharapkan, ke depan baik rumah sakit di Bandar Lampung yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maupun BPJS Kesehatan melakukan penyempurnaan-penyempurnaan, apa yang menjadi kelemahannya.
"Program JKN ini baru, jadi memang masih banyak yang perlu disempurnakan, baik dari rumah sakitnya maupun BPJS," kata Amran.
Kepala BPJS Kesehatan Bandar Lampung Sofyeni mengakui masih ada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menomorduakan pelayanan terhadap pengguna BPJS Kesehatan. Hal ini disebabkan ketidaktahuan manajemen rumah sakit tentang program dan prosedur serta regulasi JKN.
Menurut Yeni seharusnya manajemen rumah sakit memahami aturan hak serta kewajiban mereka. Karena seluruh pengguna kartu BPJS Kesehatan yang berobat semuanya dijamin, termasuk pembayaran klaimnya akan dibayarkan, sepanjang sesuai prosedur dan ketentuan.
"Ini program baru, tentunya ada kekurangan. Makanya kita minta rumah sakit pahami kuasi prosedurnya. Sepanjang sesuai aturan klaim pasti dibayar. Kami minta manajemen rumah sakit berbenah, direformasi dulu, dokter itu tidak boleh tahu untung atau rugi, yang tahu itu manajemen, dokter tidak boleh ikut-ikut campur urusan manajemen," kata Yeni, seperti dilansir Tribunlampung.
Dia meminta rumah sakit melakukan reformasi manajemen dan pembenahan internal dalam melayani pasien pengguna kartu BPJS. Menurut Sofyeni, berbagai keluhaan pengguna kartu BPJS Kesehatan Bandar Lampung terhadap pelayanan rumah sakit akibat mindset manajemen rumah sakit yang masih menomorduakan pasien BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Bandar Lampung itu menghimbau pengguna kartu BPJS Kesehatan yang mengalami masalah terkait pelayanan rumah sakit bsia mendatangi BPJS Kesehatan Center yang ada di setiap rumah sakit.
"Kita sarankan jika ada pengguna kartu BPJS Kesehatan mengalami masalah bisa mendatangi BPJS Center di lingkungan rumah sakit. Di sana kita siapkan petugas baik dari BPJS Kesehatan maupun rumah sakit. Kalau masalahnya di BPJS Kesehatan, petugas kita yang selesaikan. Kalau berhubungan rumah sakit, petugas RS yang ngurus," jelas Sofyeni.
Dia mengharapkan laporan ataupun masalah yang disampaikan haruslah jelas, fakta dan datanya. Jika masalah berkaitan pelayanan dan tidak berhubungan dengan pihak eksernal, BPJS bsia menyelsaiannya 1x24 jam. Namun jika memerlukan pihak eksternal, penyelesainnya memakan waktu standar 3x24 jam.
