Bank Lampung Digugat Mantan Karyawan Sebesar Rp 6,4 Miliar - MEDIA ONLINE

Hot

Wednesday, March 18, 2015

Bank Lampung Digugat Mantan Karyawan Sebesar Rp 6,4 Miliar


LAMPUNG - Diduga belum membayar uang penghargaan dan pesangon sebanyak 40 mantan karyawan senilai Rp 6,45 miliar, Bank Lampung digugat para pensiunan bank tersebut. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (17/3/2015).

Kuasa hukum para mantan karyawan tersebut, Satria Prayoga, mengatakan, gugatan perhubungan industrial ini dilakukan karena ada kekurangan dalam pembayaran uang penghargaan dari pihak bank. Menurut Satria, seharusnya uang penghargaan dan pesangon ini diberikan sebesar 39 kali gaji pokok. 

"Namun, yang terealisasi hanya 15 kali (gaji pokok) saja. Sehingga ada kekurangan mencapai 24 kali. Bahkan ada yang lebih, kurang 27 kali," kata dia ditemui seusai sidang .

Dalam gugatannya, para pensiunan karyawan Bank Lampung mengungkapkan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, Direktur Bank Lampung memberikan usulan agar setiap pensiunan mendapatkan tunjangan sebanyak 30 gaji pokok.

Padahal, menurut kuasa hukum 40 pensiunan, Satria Prayoga, seharusnya uang penghargaan dan pesangon ini diberikan sebesar 39 kali gaji pokok.

"Jadi, seolah-olah yang pemberian 39 gaji pokok itu sudah dilakukan. Padahal dalam kenyataannya baru 15 kali gaji pokok yang diberikan," jelasnya, seperti dilansir Tribunlampung

Sementara, Kuasa Hukum Bank Lampung Ngadimin, mengatakan, gugatan sejumlah Rp 6,4 miliar yang dilayangkan oleh 40 pensiunan Bank Lampung tersebut tidak benar. Menurutnya, gugatan itu adalah gugatan PHK dan meminta kekurangan pesangon. Namun, menurut kuasa hukum Bank Lampung, tidak ada kekurangan pembayaran uang pesangon sedikit pun.

“Jadi itu masalah gugatan PHK. Penggugat meminta kekurangan pesangon. Padahal tidak ada kekurangan sedikit pun. Kami akan memberikan jawaban dan eksepsi minggu depan,” kata dia seusai sidang. (*)

Post Top Ad