Bekas Ketua BPK Hadi Poernomo Ajukan Gugatan Praperadilan - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, March 16, 2015

Bekas Ketua BPK Hadi Poernomo Ajukan Gugatan Praperadilan

Hadi Poernomo

JAKARTA - Setelah beralasan sakit dari pemanggilan penyidik KPK, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya, dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA tahun 1999.

Menurut kuasa hukum Hadi, Yanuar Prawira Wasesa, pihaknya sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/3/2015) hari ini.

"Kami mendaftarkan Praperadilan pada 16 Maret 2015 diregister no. 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel," kata Yanuar saat dihubungi wartawan, Jakarta. Dia mengungkapkan, kliennya saat ini masih menjalani perawatan penyakit jantung di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan. Alasan Hadi mengajukan praperadilan adalah karena menurut dia KPK tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak.

"KPK tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak sesuai Pasal 25 dan Pasal 26 UU No. 99/1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KPP). Jadi Dirjen Pajak punya kewenangan yang diberikan oleh UU Pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak," ujarnya.

Alasan kedua, lanjut Yanuar, keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA tahun 1999 adalah wewenang penuh Dirjen Pajak. Kemudian, nota dinas Dirjen Pajak tanggal 17 Juni 2004 ke Direktur PPH merupakan pendapat atas pendapat Direktur PPH untuk melaksanakan. 

"Jadi Direktur PPH tanggal 13 Maret 2004 menyampaikan usul dan dibalas dengan nota dinas. Nota dinas Pak Hadi untuk melaksanakan instruksi atau perintah Menkeu No. 117 tahun 1999 Pasal 10 disebutkan bahwa terhadap bank termasuk BCA wajib menyerahkan NPL (non performing loan)-nya ke BPPN dengan nilai nihil," paparnya.

Di sisi lain, lanjut dia, putusan menerima atau menolak keberatan pajak PT BCA Tbk tahun 1999 tidak menimbulkan kewajiban untuk membayarkan pajak BCA yang menimbulkan kerugian negara. Sebab, kata dia, keputusan Dirjen Pajak itu sifatnya belum final atau on going process. 

"Artinya masih ada upaya hukum, apabila wajib pajak tidak sependapat dengan keputusan keberatan maka dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak," urainya.

Bukan hanya itu, Yanuar pun menilai, putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah tindak pidana korupsi (Tipikor). "Berdasar Pasal 14 UU Tipikor bahwa pelanggaran UU perpajakan itu kalau masuk wilayah Tipikor kalau ada feed back, ini tidak ada," tuntasnya, seperti dilansir Skalanews.

Sebelumnya, eks penasehat KPK, Abdullah Hemahua menuturkan, sakit jantung yang diderita Hadi bukan alasan bagi KPK untuk tak memeriksa Hadi. "Tak ada alasan, kalau perlu, penyidik KPK bahkan bisa memeriksa Hadi Poernomo di rumahnya," kata dia, usai acara diskusi antikorupsi di Jakarta, Minggu (15/3) kemarin.

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha pun menyatakan, penyidik tengah mengagendakan pemanggilan ulang untuk Hadi. Itu menyusul ketidakhadiran Hadi karena sakit jantung pada panggilan pekan lalu.  

"Memang ada rencana untuk memanggil ulang yang bersangkutan. Tapi jadwalnya belum ditetapkan," ujarnya.

Dalam gugatan praperadilan ini, sebelumnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana pun sudah mengajukan hal yang sama ke PN Jakarta Selatan. Beberapa kalangan menilai, ini merupakan dari putusan Hakim Sarpin Rizaldi atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan tersangka. (*)

Post Top Ad