SP3 Kasus Pelanggaran Hak Cipta PT Hanjung Lampung Dipertanyakan - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, February 20, 2015

SP3 Kasus Pelanggaran Hak Cipta PT Hanjung Lampung Dipertanyakan

Polda Lampung menunjukkan 23 Laptop dan 27 CPU yang disita dari di PT Hanjung saat ungkap kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan perusahaan tersebut, September 2014 lalu. (ist) 
BANDAR LAMPUNG - Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mempertanyakan penghentian penyidikan perkara pembajakan dan pelanggaran hak cipta oleh PT Hanjung Indonesia (HI), Serengsem, Panjang, oleh Polda Lampung. Direktur LBH Bandar Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi SH, mengatakan, jika alasannya tidak terpenuhi alat bukti, faktanya ada penetapan tiga tersangka yang merupakan karyawan PT Hanjung.

"Dalam menetapkan tersangka, tentu penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana asas hukum pidana. Sehingga alasan penghentikan penyidikan perkara (SP3) karena tidak terpenuhinya alat bukti, tidak beralasan menurut hukum," ujar dia.

Sedangkan jika penerbitan SP3 karena dicabut pelapor dengan alasan delik aduan, Wahrul Fauzi mengatakan, pihaknya mencoba mengkaji. Proses hukum terhadap pidana pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Hanjung, dilakukan sebelum penggantian UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang disahkan pada 19 Oktober 2014.

Sebelum diganti, perkara ini adalah delik umum dan ketika dilaporkan tidak boleh dihentikan penanganannya, baik penyelidikan dan penyidikannya. Sedangkan setelah direvisi yang disahkan menjadi UU No. 28 tahun 2014 dan berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014 tentang Hak Cipta, menjadi delik aduan yang bisa dicabut pelapor.

"Kami khawatir ada permainan dari penyidik dalam penghentian perkara ini. Padahal sudah jelas, penanganan perkara ini dilakukan sebelum undang-undang diganti," tuding Wahrul.

Konsekuensinya, lanjut dia, perkara ini adalah delik umum yang tidak boleh dihentikan penangannya dan harus mendapatkan kepastian hukum. Meskipun ada perdamaian, tidak menggugurkan tindak pidana. Bahkan pencabutan laporan pun tidak bisa menghentikan perkara.

"Kami kecewa terhadap sikap yang diambil Polda karena telah menghentikan penanganan perkara ini," tegas Wahrul Fauzi, seperti dilansir Harianlampung.

Padahal, kasus serupa juga pernah ditangani Polda Lampung terhadap tempat hiburan keluarga, Happy Polly dan Happy One. Penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan berakhir di persidangan. Terdakwa, pemilik tempat hiburan karaoke keluarga itu dikenai pidana.

Diketahui, perkara yang dipertanyakan LBH di atas, bermula ketika Tekla Corp dan Autodesk Inclaporan melapor ke Ditkrimsus Polda Lampung tentang pembajakan dan pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Hanjung Indonesia pada tanggal 3 September 2014.

Ditkrimsus Polda Lampung saat ekspose kasus itu, menjerat tersangka dengan UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 1 dan/atau ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. (*)


Post Top Ad