Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Diragukan Masyarakat - MEDIA ONLINE

Hot

Friday, February 20, 2015

Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Diragukan Masyarakat

Joko Widodo (Jokowi)

JAKARTA - Komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberantas korupsi di negeri ini, diragukan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Hal ini, menurut mereka, terlihat dari putusan Presiden yang tidak menunjukkan itikad untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Komisioner KPK.

"Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan sepatah kata pun atau setidaknya menunjukkan itikad untuk menghentikan kriminalisasi terhadap KPK," kata Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Al Ghifari Aqsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/2/2015).

Ditambahkan Al Ghifari, putusan Presiden Jokowi tidak menyentuh persoalan kedua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana umum.

Seperti diketahui, Abraham dijerat kasus dugaan pemalsuan dokumen dan Bambang dijerat kasus menyuruh membuat keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kota Waringinbarat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang membuat Ghifari dan rekan-rekannya protes, Presiden menganggap serangkaian kriminalisasi terhadap pimpinan dan penyidik KPK adalah proses penegakan hukum biasa dan bukan kriminalisasi.

Menurut mereka, keputusan membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri timpang dengan keadaan dua komisioner dan penyidik KPK yang perkaranya masih terus berjalan. " Karena itu, komitmen pemberantasan korupsi Presiden Jokowi patut dipertanyakan," ungkapnya.

Presiden juga, kata Ghifari, masih menutup mata soal fakta Kepolisian yang terus-menerus melakukan pembangkangan terhadap arahan Presiden. "Kepolisian harus mematuhi dan melaksanakan arahan dari Presiden," ujarnya, seperti dilansir Skalanews.

Koalisi Masyarakat Antikorupsi terdiri dari Tim Pembela KPK, YLBHI, LBH Jakarta, ICW, PSHK,, Gusdurian, IMPARSIAL, LEIP, ILRC, KONTRAS, WALHI, Kemitraan, TI Indonesia, Arus Pelangi, Change.org, Elsam, HRWG, PUKAT-UGM, PUSAKO-Unand, KRHN, Yappika, MAPPI FH UI, ILR, Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI).  (*)


Post Top Ad