LAMPUNG - Guna mendalami surat keputusan (SK) mutasi palsu alias 'bodong' mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Lampung, Polda Lampung mengirim berkas SK yang terdapat tandatangan Gubernur Lampung saat itu, Sjachroedin Z.P yang akrab disapa Oedin, ke laboratorium forensik di Palembang untuk diteliti.
Menurut Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung AKBP Teguh Nugroho, setelah selesai diselidiki akan dikembalikan ke Polda Lampung. Setelah itu, pihaknya juga akan memeriksa SK 'bodong' yang ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
"Tersangka kasus tersebut, AH, yang diduga memalsukan 62 SK. Rinciannya, SK yang ditandatangani Sjachroedin Z.P berjumlah 8 SK, SK yang ditandatangani Gubernur Lampung M Ridho Ficardo ada 19, dan SK yang ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung Herman HN berjumlah 35," jelas Teguh, seperti dilansir Harianlampung.
Tersangka merupakan PNS di Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandar Lampung yang telah dimutasi ke sekretariat Korpri Kota Bandar Lampung. Saat menjalankan aksinya, tersangka meminta uang imbalan kepada korbannya sebesar Rp 6 juta hingga Rp 15 juta. Kasus tersebut terungkap ketika Evan Toera, PNS asal Kabupaten Lampung Timur mengurus kepindahannya ke Bandar Lampung. (*)