Sidang Kasus Dana Kematian Dissos Bandar Lampung Dimulai - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, February 19, 2015

Sidang Kasus Dana Kematian Dissos Bandar Lampung Dimulai

M Sakum

BANDAR LAMPUNG - Sidang perdana kasus dana hibah kematian di Dinas Sosial (Dissos) Pemkot Bandar Lampung tahun 2012 mulai digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (18/2/2015). Terdakwa M Sakum, yang nerupakan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, didakwa jaksa dengan dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar.

Juru masak di salah satu rumah makan di wilayah Bandar Lampung yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 3 SD ini, ternyata bisa dengan mudah meraup uang dana hibah kematian Kota Bandar Lampung ke Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, dengan jumlah hingga miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bandar Lampung, Tri Wahyu Pratekta yang membacakan dakwaan, mengungkapkan bahwa terdakwa M Sakum diduga korupsi sebesar Rp 2,2 miliar dana hibah kematian Kota Bandar Lampung tahun 2014.

Dijelaskan, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN mengangkat M Sakum sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bertugas membantu dinas sosial dalam program santunan uang duka bagi warga Kota Bandar Lampung.

“Namun, pada kenyataanya terdakwa melampaui kewenangannya dengan menerima uang sebanyak Rp 2,3 miliar lebih untuk disalurkan ke 5000 orang,” kata Tri Wahyu Pratekta, seperti dilansir Poskotanews.

Jaksa menganggap terdakwa bersama Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Akuan Efendi dan Bendahara Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Tineke, telah memanipulasi data jumlah penerima dana hibah tersebut, sehingga dari anggaran Rp 2,5 miliar, sebanyak Rp 2,3 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil pemeriksaan juga diketahui, sebagian data penerima dana hibah tahun 2011 dimasukkan kembali pada tahun 2012, sehingga terjadi penyimpangan penerimaan dana uang duka. Berdasarkan Audit BPKP Lampung, terdakwa telah menerima uang sebanyak Rp 2,3 miliar lebih, dan hanya menyalurkan uang kematian tersebut kepada 470 orang, yang seharusnya dibagi kepada 4.745 orang. (*)


Post Top Ad