KPU Bandar Lampung Minta Lembaga Penyiaran Bantu Sosialisasi - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, February 19, 2015

KPU Bandar Lampung Minta Lembaga Penyiaran Bantu Sosialisasi


BANDAR LAMPUNG - Menghadapi pelaksanaan pemilihan wali kota Bandar Lampung di akhir tahun 2015 ini, lembaga penyiaran publik dan swasta diminta untuk membantu KPU setempat dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Bentuk bantuan itu dapat berupa penyediaan slot tayangan iklan layanan masyarakat, yang berisi informasi pentingnya pelaksanaan pemilihan walikota bagi pembangunan Kota Bandar Lampung lima tahun ke depan.

Hal itu diungkap anggota KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi, di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2015). Mantan komisioner KPID Lampung dua periode tersebut menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, maka setiap lembaga penyiaran publik memiliki kewajiban untuk menayangkan iklan layanan masyarakat sebanyak 5 persen. Sedangkan lembaga penyiaran swasta wajib menayangkan iklan layanan masyarakat sebesar 2 persen.

“Saya akan hubungi lembaga penyiaran publik dan swasta lokal untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu. Dukungan dari lembaga penyiaran akan membuat kerja kami bisa maksimal,” ujarnya, seperti dilansir dari laman kpu-bandarlampungkota.go.id, Kamis (19/2/2015).

Dijelaskan Dedy, kegiatan sosialisasi melalui lembaga penyiaran publik maupun swasta dalam pemilihan wali kota Bandar Lampung mendatang, diharapkan dapat dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat perkotaan. Hal itu mengingat signal pemancar dari media penyiaran, baik televisi maupun radio, dapat dengan baik diterima masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan.

“Iklan layanan masyarakat diharapkan dapat menjadi salah satu strategi sosialisasi yang efektif, mengingat siarannya dapat diterima dengan baik oleh masyarakat Bandar Lampung. Dengan penayangan yang kontinyu, maka saya yakin harapan kami atas meningkatnya partisipasi pemilih pada pemilihan wali kota tahun 2015 bisa meningkat," jelas Dedy.

Senada, Ketua KPU Kota Bandar Lampung  Fauzi Heri menjelaskan, peningkatan partisipasi pemilih dalam pemilihan wali kota Bandar Lampung menjadi tugas penting yang wajib diwujudkan. Sebelumnya pada pemilihan wali kota Bandar Lampung tahun 2010 lalu, tingkat partisipasi pemilih tergolong rendah.

“Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap, red) sebanyak 627.954 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih hanya sebesar 358.791 pemilih. Artinya pada saat itu jumlah partisipasi pemilih hanya 57 persen saja,” ungkapnya.

Fauzi menambahkan, KPU Kota Bandar Lampung sedang dan akan melakukan sejumlah upaya kreatif dalam melakukan sosialisasi. Diantaranya dengan melibatkan pemilih pemula dan organisasi profesi wartawan. 

“Caranya dengan membuat mereka terlibat aktif dan mengemasnya dalam bentuk lomba. Misalnya lomba menulis berita pemilihan wali kota Bandar Lampung untuk jurnalis, dan lomba model  atau lomba musik pemilu untuk pelajar dan mahasiwa,” pungkasnya. (*)


Post Top Ad