SBSI Bandar Lampung: 10 Perusahaan Beri Upah di Bawah UMK - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, February 16, 2015

SBSI Bandar Lampung: 10 Perusahaan Beri Upah di Bawah UMK


BANDAR LAMPUNG - Pihak Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Bandar Lampung mencurigai ada sekitar 10 perusahaan di kota berjuluk Tapis Berseri ini, yang menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Ketua SBSI Bandar Lampung, Deni Suryawan menyatakan perusahaan yang memberikan gaji di bawah UMK umumnya perusahaan berskala menengah.

"Dari pendataan kami, memang terdapat 5 sampai 10 perusahaan yang menggaji di bawah Rp1,65 juta," kata Deni saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Minggu (15/2/2015).

Perusahaan kelas menengah tersebut, sambung dia, rata-rata memiliki jumlah karyawan cukup banyak, yakni hampir 100 karyawan setiap perusahaan. Namun, saat ditanyakan data sejumlah perusahaan tersebut, SBSI belum, bersedia merilisnya kepada media. 

"Kami belum bisa menyebutkan, namun perusahaan tersebut tersebar di kota Bandar Lampung," ujarnya.

Oleh karena itu Deni menghimbau, agar perusahaan di Bandar Lampung menjalankan peraturan sesuai dengan ketetapan UMK, yang sudah disepakati bersama. Dikarenakan, jika tidak dipatuhi, maka perusahaan tersebut terkena pelanggaran pidana yakni, Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketengakerjaaan serta Pelindungan Upah.

"Ketetapan upah harus di patuhi dong, kalau tidak, maka pihak perusahaan tersebut terkena pelanggaran terkait upah," kata Deni, seperti dilansir Harianlampung. Lebih lanjut ia menyatakan, mengharapkan juga kepada Pemerintah untuk mengawal permasalah upah ini lebih ketat. Sehingga bisa menindaklanjuti pelanggaran upah tersebut, dengan tindakan yang tegas.

"Jangan sampai pemerintah dicap lemah terkait upah, karena jelas upah yang sesuai adalah hak buruh atau pekerja. Kami (SBSI) akan terus mengawal ketetapan pemerintah ini," tehas Deni. (*)

 

Post Top Ad