Ramalan Prof Hibnu Nugroho Terbukti: Sarpin Effect! - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, February 24, 2015

Ramalan Prof Hibnu Nugroho Terbukti: Sarpin Effect!

Sarpin Rizaldi

JAKARTA - Sesaat setelah hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG), Prof Dr Hibnu Nugroho mengatakan vonis itu akan membuat kekacauan hukum. Ramalan itu terbukti. Sedikitnya dua tersangka korupsi sudah meniru langkah Komjen BG itu.

Kala itu, Hibnu menyatakan 'putusan Sarpin merupakan kesesatan yang luar biasa dan merusak sistem. Ini bisa menyerang balik polisi, nanti di tiap-tiap Polres, Polsek para tersangka langsung menggugat praperadilan. Begitu ditetapkan tersangka, pencopet, pencuri, narkotika, langsung praperadilan. Kelabakan mereka. Pengadilan juga banjir perkara'. 

Hal ini terbukti. Serangan balik mulai dilancarkan ke polisi. Tersangka kasus korupsi di Banyumas, Jawa Tengah, Mukti Ali menggugat praperadilan Polres Banyumas karena ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kewenangan praperadilan dalam KUHAP dibatasi dengan tegas dan penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan.

"Sekarang banyak yang sudah jelas tapi hakim menabrak tatanan hukum yang ada. Misalkan Sarpin, harusnya ditolak, tapi diterima dengan pertimbangannya melanggar UU," kata guru besar FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu, Selasa (24/2/2015).

Tujuan hukum yaitu membuat keteraturan tata masyarakat akhirnya tidak terwujud. Hukum acara yang menitikberatkan terwujudnya kepastian hukum, malah membuat ketidakpastian hukum.

"Ini yang disebut dengan anomali hukum," ujar Prof Hibnu, seperti dilansir Detik.

Selain Mukti Ali, mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali juga mengekor langkah Komjen BG. Oleh sebab itu, Prof Hibnu meminta Mahkamah Agung (MA) segera menyudahi kegaduhan hukum tersebut.

"MA harus menyetop. Segera batalkan putusan Sarpin. Kalau tidak, semua tersangka akan melakukan hal yang sama. Tidak hanya tersangka korupsi, tapi juga tersangka yang ditetapkan polsek, kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, polres hingga Kejaksaan Agung," pungkas Prof Hibnu. (*)


Post Top Ad