Hamartoni Ahadis |
LAMPUNG - Niat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang ingin mengambilalih tiga aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, tampaknya harus dipendam. Itu karena pemerintah provinsi setempat tidak akan menghibahkan tiga aset tersebut, yakni Gedung Olah Raga (GOR) Saburai, Pasar Seni Enggal, dan Stadion Pahoman.
Menurut Asisten IV Bidang Administrasi Umum Setda Pemprov Lampung, Hamartoni Ahadis, Pemprov Lampung sudah menerima surat permohonan mengenai hibah itu dari Pemkot Bandar Lampung.
"Ya, kita lihat dulu untuk kepentingan apa aset-aset itu dihibahkan. Kalau saat ini pemprov baru sebatas menerima surat permohonan," ujarnya, Kamis (26/2/2015).
Menurut dia, pelimpahan aset dari Pemprov ke Pemkot/Pemkab diatur dalam Undang-Undang. Jadi, masih diperlukan pengkajian mendalam mengenai pelepasan hak aset. Untuk pengelolaan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) yang akan diminta Pemkot Bandar Lampung, Hamartoni meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) aktif, agar tidak ada kesan diterbengkalaikan.
"Ya, nanti untuk pengelolaan aset seperti PKOR Way Halim sebaiknya Dispora juga proaktif untuk mengemas pengelolaannya seperti apa," ujar mantan Sekda Lampung Utara ini.
Terpisah, sekretaris Dispora Lampung Lukman membenarkan mengenai telah habisnya waktu kerjasama pengelolaan aset milik pemprov tersebut.
"Sebenarnya itu bukan diambilalih pemkot, hanya jangka waktu kerjasamanya sudah habis sehingga pemkot harus mengajukan surat kembali dan kami sudah menerima itu untuk ditindaklanjuti," kata dia, seperti dilansir Harianlampung.
Sebelumnya, pengelolaan sejumlah aset milik pemprov seperti yang disebut sebelumnya dinilai belum optimal. Untuk itu salah satu upaya mengatasinya, pemkot Bandarlampung mengajukan pengambilalihan kepemilikan aset tersebut.
Penyerahan aset tersebut dinilai akan lebih nyaman karena pengelolaan dan kepemilikannya sudah berpindah tangan, bahkan pemkot sudah berwacana untuk untuk melakukan pembangunan lebih lanjut guna pengembangan. (*)