Ombudsman: Kasus BW KPK, Polri Lakukan 9 Maladministrasi - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, February 24, 2015

Ombudsman: Kasus BW KPK, Polri Lakukan 9 Maladministrasi


JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Budi Santoso mengatakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) telah didiskriminasi oleh Mabes Polri, dalam penanganan kasus pemalsuan keterangan saksi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 lalu. Menurut dia, ada perlakukan berbeda pada kasus mantan pengacara itu.

"Penyidikan Bambang berlangsung sangat cepat sementara ada kasus serupa dari tahun 2000-an belum tersentuh. Padahal, Polri seharusnya menangani semua perkara dengan sama," kata Komisioner Bidang Penyelesaian Pengaduan Ombudsman itu di gedung Ombudsman, Selasa (24/2/2015).

Hari ini, Bambang Widjojanto untuk ketiga kalinya diperiksa kepolisian. Bambang merasa ada rekayasa dan manipulasi dalam penanganan kasus ini. Beberapa di antaranya karena pasal sangkaan yang terus berubah tiap pemanggilan dan penetapan tersangka yang berlangsung cepat.

Budi mengatakan lembaganya tak bisa menyelidiki mengapa diskriminasi itu bisa terjadi. Ombudsman, kata dia, hanya bisa memastikan telah terjadi perlakuan berbeda terhadap Bambang yang terlihat dari adanya afirmasi ekstra dari pihak kepolisian.

"Selain telah terjadi diskriminasi, juga telah terjadi maladministrasi dalam proses penyidikan Bambang Widjojanto. Kurang lebih ada 9 maladminstrasi yang telah dilakukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam kasus Bambang," jelas Budi.

Untuk menangani hal tersebut, Budi mengatakan lembaganya telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk Mabes Polri. Rekomedasi tersebut wajib dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman dalam jangka waktu paling lama 60 hari.

Beberapa rekomendasi yang diberikan adalah memberikan pembinaan, pelatihan, dan pengawasan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri serta memberikan sanksi kepada para penyidik, seperti dilansir Tempo

"Bentuk sanksi bisa diatur oleh peraturan yang ada di Mabes Polri," ujarnya. Terakhir, Budi mengatakan bahwa rekomendasi ini tidak bisa melepas status tersangka Bambang. Namun, Bambang bisa menggunakan rekomendasi ini untuk mempermasalahkan penangkapannya di praperadilan.

Sebelumnya, Ombudsman telah menerima pengaduan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, yang menilai ada pelanggaran polisi ketika menangkapnya pada akhir Januari lalu. Bambang ditangkap dan bahkan diborgol tanpa sebelumnya dipanggil polisi. Ketika itu, Bambang sedang mengantar anaknya sekolah.

Dalam penangkapan itu, polisi menunjukkan surat berkop penahanan, namun isinya merupakan permintaan supaya Bambang menghadiri pemeriksaan. Ini juga diduga salah satu materi yang diadukan ke Ombudsman. Kepolisian menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan saksi palsu saat dia beracara di Mahkamah Konstitusi dalam sidang sidang perkara sengketa hasil pilkada. (*)

Post Top Ad