MUI Lampung Siap Selidiki Pria yang Mengaku Nabi - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, February 8, 2015

MUI Lampung Siap Selidiki Pria yang Mengaku Nabi

Mawardi AS (kemeja putih). (ist)

LAMPUNG - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung akan menyelidiki ajaran agama yang diajarkan Adi Suhandoyo kepada santrinya yang diduga menyimpang. Bahkan, pria ini juga mengaku sebagai pengganti Nabi Muhammad SAW.

"Tidak bisa mendadak. MUI perlu koordinasi dengan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Baporparkem) untuk mengkaji ajaran di Pesantren Nurul Ulum," Ketua MUI Provinsi Lampung, Mawardi AS di Gedung Semergou, Jumat malam (7/2/2015).  

Menurut dia, MUI akan memanggil Suhandoyo terkait dengan pengaduan yang disampaikan lima mantan santri Suhandoyo. 

"Jika ada indikasi menyimpang, MUI akan mengeluarkan fatwa. Selanjutnya Baporparkem yang akan bertindak lebih lanjut," jelasnya. 

Diketahui, Suhandoyo yang juga dikenal dengan nama Imam Al Ahdi Karamullah, diadukan mantan santrinya dalam sebuah forum yang digelar Wali Kota Bandar Lampung Herman HN di Gedung Semergou. Forum ini dihadiri 65 pengurus pesantren di Bandar Lampung, MUI Provinsi Lampung, MUI Bandar Lampung, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pejabat terkait.

Dalam pertemuan itu, Suharto, mantan santri yang masuk pesantren pimpinan Suhandoyo pada tahun 2012, itu menjelaskan tentang ajaran yang diajarkan Adi Suhandoyo. Menurut dia, Suhandoyo mengaku menerima wahyu yang menyatakan sebagai penerus ajaran nabi sekaligus pemimpin akhir zaman.  

Ajaran yang dinilai mengejutkan, kata dia, istri para santri dapat dijadikan sebagai hamba sahaya milik imam alias Suhandoyo. Dengan status ini, isteri santri itu diperolehkan berhubungan layaknya suami isteri dengan sang imam. Namun, Suhandoyo, yang malam itu juga hadir dalam pertemuan, membantah pernyataan para mantan santrinya. 

"Semua itu tidak benar. Saya tidak pernah mengajarkan tentang hubungan suami isteri antara imam dengan hamba sahaya," tegasnya. Dia juga membantah mengaku sebagai nabi. Semua yang diajarkan di pesantren yang beralamat di Jalan Sejahtera, Gang Melati, Kelurahan Sumberejo, Kemiling, Bandar Lampung, itu diklaim sesuai dengan Quran dan Hadis. Sebaliknya, Suhandoyo justru menuding para mantan santrinya itu berkonspirasi memfitnah dia. 

"Semua (santri) itu kan sudah dikeluarkan sekitar dua tahun lalu, karena terlibat penggelapan uang dan penipuan kepada santri lain di pesantren," katanya, seperti dilansir Harianlampung.

Mendengar penjelasan itu, mantan santri, Suharto langsung menunjukkan sebuah buku yang ditulis tangan Suhandoyo. Buku itu, kata dia, berisi pokok-pokok ajaran Pesantren Nurul Ulum. Antara lain memuat tentang Suhandoyo diangkat sebagai nabi, hukum Islam tidak sah selain yang diajarkan Suhandoyo.

Sementara menurut Sekertaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Bandar Lampung, Izzudin Abdillah, keberadaan Nurul Ulum di Kemiling sudah meresahkan masyarakat. Karena itu, perlu ada klariifikasi yang jelas tentang persoalan ini. (*)


Post Top Ad