Johan Budi Sapto Pribowo |
JAKARTA - Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau perwakilannya, tidak hadir dalam sidang pertama pra-peradilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015) hari ini.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, lembaganya yang menjadi termohon dalam sidang ini memang tidak bisa hadir.
"Ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah (bertambah) dan itu baru sampai ke KPK, Kamis malam, 29 Januari 2015," kata Johan, Senin.
Sebenarnya, kata dia, tim biro hukum KPK sudah hadir pada Senin, 26 Januari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ternyata gugatannya itu dicabut. Karena ada perubahan materi dari pihak penggugat, Johan mengatakan pihaknya harus menyiapkan bahan jawaban gugatan itu.
"Dan ini normal saja dalam sidang praperadilan," ujar dia. Johan memastikan KPK siap hadir dalam sidang berikutnya, seperti dilansir Tempo.
Sidang praperadilan Budi dibuka hakim Sarpin Rizaldi pada pukul 12.30 WIB. Namun karena tidak ada perwakilan dari pihak KPK, maka Sarpin menunda sidang pada pekan depan. Agenda sidang perdana itu yakni membacakan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon.
Dalam sidang praperadilan ini, Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Budi menganggap janggal langkah KPK menetapkan dia sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Sebab, KPK baru menetapkannya sebagai tersangka beberapa hari setelah Presiden Joko Widodo memilihnya sebagai calon Kapolri tunggal.
KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa siang, 13 Januari 2015. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (*)