Budi Gunawan |
JAKARTA - Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun pihak yang mewakilinya tidak hadir dalam sidang pertama gugatan praperadilan, yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Lembaga antirasuah tersebut menjadi termohon dalam sidang ini. Sidang dimulai pada pukul 12.30 WIB.
Hakim tunggal sidang praperadilan, Sarpin Rizaldi, mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil KPK.
"Untuk itu, sidang ditunda seminggu ke depan," katanya. Sidang akan digelar lagi pada Senin, 9 Februari 2015, seperti dilansir Tempo.
Komisaris Jenderal Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang ini menjadi penting karena bisa menentukan nasib Budi sebagai calon Kapolri yang sudah diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tapi ditunda pelantikannya oleh Presiden Joko Widodo.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap. Penetapan ini terjadi beberapa hari setelah Presiden Jokowi menyerahkan proses pencalonan Budi ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Publik sempat mendesak Jokowi agar menarik pencalonan Budi dan menggantinya dengan calon lain. Namun proses terus berjalan, dan Budi dinyatakan lolos tes oleh DPR.
Hingga kini, Jokowi belum melantik Budi. Untuk merespons penolakan publik, Jokowi telah membentuk Tim 9, yang merekomendasikan pembatalan pelantikan Budi dan pengusulan calon Kapolri baru. (*)