![]() |
| Sutono (ist) |
LAMPUNG - Penyidik Direktorat Polisi Air Polda Lampung telah menetapkan Direktur PT Eval, Suharsono sebagai tersangka penambangan pasir illegal, di kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK). Polisi kini sedang melengkapi berkas perkara tersebut.
Untukitu, Penyidik Polda Lampung memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan (Lamsel) Sutono, Jumat (6/2/2015). Pemeriksaan terhadap Sutono masih terkait kasus penambangan pasir illegal di area Gunung Anak Krakatau itu.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, pemeriksaan Sutono saat ini kapasitasnya sebagai saksi.
"Ya tadi Sekda Lampung Selatan diperiksa sebagai saksi," ujar dia kepada wartawan.
Sutono diperiksa kapasitasnya sebagai sekretaris daerah. Sulis menerangkan, PT Eval dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menandatangani nota kesepahaman tentang mitigasi di perairan Pulau Sebesi dekat GAK.
"Kami menggali keterangan Sutono mengenai nota kesepahaman itu seperti apa karena PT Eval sebagai pihak yang melakukan mitigasi tidak mengantongi beberapa izin resmi dan melakukan penambangan pasir ilegal," ucap Sulis, seperti dilansir Tribunlampung.
Sulis mengatakan, pihaknya akan memanggil beberapa pihak lainnya dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait kerjasama PT Eval dengan pihak pemerintah. Namun Sulis belum bisa memberikan keterangan mengenai siapa saja pihak yang akan diperiksa. (*)
